DPRD Sangihe Gelar Paripurna Bahas Perubahan APBD 2025, Wabup Bulahari Tegaskan Langkah Atasi Defisit

Sangihe,VivaSulut.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat paripurna Pembicaraan Tingkat Pertama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (15/9/2025), di Ruang Sidang DPRD Sangihe.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Ferdy Sondakh didampingi Wakil Ketua Risald P. Makagansa dan Marvein Hontong, SH. Turut hadir Wakil Bupati Sangihe Tendris Bulahari, Sekretaris Daerah, jajaran asisten, pimpinan perangkat daerah, dan anggota DPRD.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Ferdy Sondakh menjelaskan, paripurna ini menindaklanjuti hasil rapat Badan Musyawarah 4 September 2025. Agenda rapat didasarkan pada surat Bupati Sangihe Nomor 90.1/39/2806 tanggal 26 Agustus 2025 terkait penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2025 serta rancangan peraturan bupati mengenai penjabaran APBD.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tendris Bulahari menegaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2025 telah melalui mekanisme normatif sesuai aturan. Proses tersebut diawali laporan realisasi semester I tahun 2025 serta pembahasan asumsi fiskal melalui Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 13 Agustus 2025.

“Dalam penyusunan Perubahan APBD 2025, kita menghadapi defisit yang cukup signifikan. Untuk itu pemerintah daerah telah mengambil langkah strategis, termasuk konsultasi dengan pemerintah pusat dan PT SMI terkait pinjaman daerah, serta rasionalisasi belanja sesuai instruksi presiden,” jelas Bulahari.

Ia memaparkan, hingga semester I 2025 realisasi belanja daerah tercatat 36,37 persen, sedangkan pendapatan 49,07 persen. Pajak daerah baru terealisasi 33,27 persen dan retribusi 10,92 persen. Kondisi tersebut, kata dia, menuntut percepatan kinerja penerimaan agar kas daerah tetap stabil serta mampu menopang belanja, pertumbuhan ekonomi, dan pengendalian inflasi.

Pokok Perubahan APBD 2025:

Pendapatan Daerah: dari Rp903,67 miliar menjadi Rp903,13 miliar (turun Rp542 juta atau -0,60%).

Belanja Daerah: dari Rp911,41 miliar menjadi Rp927,26 miliar (naik Rp15,84 miliar atau +1,73%).

Penerimaan Pembiayaan Daerah: dari Rp42,00 miliar menjadi Rp32,69 miliar (turun Rp9,30 miliar atau -22,16%).

Pengeluaran Pembiayaan Daerah: dari Rp34,26 miliar menjadi Rp8,56 miliar (turun Rp25,69 miliar atau -75%).

Bulahari menegaskan, perubahan APBD ini merupakan upaya menyeimbangkan fiskal daerah di tengah tantangan defisit.

“Harapan kami, pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan keputusan terbaik yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sangihe,”pungkasnya. (Nie)

Pos terkait