Jakarta, VivaSulut.com – Pusat Keamanan Makanan Taiwan atau CSF menemukan residu pestisida berupa etilena oksida dalam produk Indomie varian Rasa Soto Banjar Limau Kulit.
Regulator menduga produk tersebut kemungkinan masuk ke pasar Taiwan melalui perdagangan daring atau barang pribadi.
CSF, seperti dilansir Katadata.co.id, menduga Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit tersebut diimpor dari Hong Kong sebelum masuk ke Taiwan.
Secara rinci, produk tersebut memiliki tanggal kadaluarsa pada 19 Maret 2026 dan berasal dari Indonesia.
“Konsumen yang memiliki produk tersebut sebaiknya membuang dan tidak mengkonsumsinya. CFS akan tetap waspada dan mengawasi semua perkembangan baru dan mengambil langkah sesuai jika dibutuhkan,” seperti tertulis dalam dokumen resmi CSF yang dikutip Jumat (12/9/2025).
Indomie merupakan produksi anak usaha PT Indofood Sukses Makmur Tbk, yakni PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.
Untuk diketahui, Indomie Soto Banjar Limau Kulit umumnya ditemukan di kawasan Kalimantan Selatan.
Direktur Indofood Sukses Makmur, Franky Welirang, mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi terbaru terkait insiden tersebut.
Namun pemerintah sedang memverifikasi temuan CSF Taiwan.
“Saya diberi tahu saat ini juga kasus tersebut ditangani oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan,” kata Franky.
Katadata.co.id, telah menghubungi Indofood CBP dan BPOM terkait kelanjutan temuan CSF Taiwan.
Namun hingga berita ini diturunkan belum ada respons dari Indofood CBP dan BPOM.
Taiwan Pernah Temukan Kasus Serupa
Kasus ini bukan pertama kali menimpa Indomie. Pada April 2023, Taiwan juga menemukan senyawa etilen oksida di atas ambang batas yang ditentukan negara tersebut dalam Indomie varian Rasa Ayam Spesial.
Kepala Divisi Makanan dan Obat-obatan Departemen Kesehatan Taiwan, Chen Yi-ting, mengatakan inspeksi mie instan dilakukan dengan memilih secara acak 30 produk dari supermarket, toko serba ada, hypermarket, pasar basah tradisional, toko makanan Asia Tenggara dan importir grosir di kota.
Secara rinci, etilen oksida ditemukan pada bumbu produk mi instan merek Indomie Rasa Ayam Spesial produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, sebesar 0,187 mg/kg (ppm).
Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan.
“Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm,” tulis BPOM dalam pernyataan resmi, dikutip 28 April 2023.
Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.
Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada.
“Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar,” tulis pernyataan BPOM RI.
(redaksi)