Pro Masyarakat, PDI Perjungan Bitung Beri Tiga Catatan Pembahasan APBD-P 2025

Pandangan umum fraksi di DPRD Kota Bitung terkait pembahasan APBD Perubahan 2025.(ist)

Bitung, VivaSulut.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bitung memberikan beberapa catatan penting pembahasan APBD Perubahan 2025.

Catatan itu disampaikan saat membacakan pandangan umum dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2025, Rabu (10/9/2025).

Bacaan Lainnya

Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan dibacakan Syam Panai dengan harapan ditindaklanjuti Pemkot Bitung agar APBD Perubahan 2025 dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Salah satu catatan disampaikan Syam adalah pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Bagi Fraksi PDI Perjuangan, 1.219 calon PPPK Paruh Waktu yang sudah ditetapkan dapat diakomodir keseluruhannya.

Fraksi PDI Perjuangan, kata Syam, memahami kemampuan keuangan Pemkot Bitung agak terbatas.

Karena itu, tak hanya memberikan dorongan, mereka juga menyampaikan solusi agar pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak mengganggu kebijakan anggaran.

Solusi yang ditawarkan adalah segera menghentikan rekrutmen tenaga kerja outsourcing.

“Fraksi PDI Perjuangan beranggapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu jauh lebih penting ketimbang mempekerjakan tenaga outsourcing,” kata Syam.

Catatan penting lain dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga menarik adalah pengangkatan atau pengaktifan perangkat kelurahan, dalam hal ini Kepala Lingkungan (Pala) dan Ketua RT.

Bagi Fraksi PDI Perjuangan, pengaktifan aparat kelurahan sangat penting dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban umum di seluruh wilayah Kota Bitung.

Berikut sebagian catatan Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umumnya terkait pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2025;

1. PEMERINTAH DAERAH DITUNTUT UNTUK TANGGAP DAN CEPAT DALAM MENGALOKASIKAN SUMBER DAYA SECARA TEPAT SASARAN, SERTA PERUBAHAN KOMPOSISI BELANJA DAERAH HENDAKNYA BENAR-BENAR BERORIENTASI PADA KEPENTINGAN PUBLIK.

2. DENGAN DITERBITKANNYA HASIL PANITIA SELEKSI NASIONAL TENTANG ALOKASI PPPK PARUH WAKTU DAN BERDASARKAN SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8/5993/M.SM.01.00/2024, MAKA FRAKSI PDI PERJUANGAN MENYATAKAN DENGAN TEGAS AGAR PEMERINTAH KOTA BITUNG SEGERA MENGHENTIKAN TENAGA KERJA OUTSOURCING DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH KOTA BITUNG.

3. MENCERMATI JUGA 3 POIN PENTING DALAM SURAT EDARAN MENDAGRI NOMOR 300.1.4/E.1/BAK TANGGAL 3 SEPTEMBER 2025, TENTANG PENINGKATAN PERAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (SATLINMAS) TERKAIT PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (TRANTIBUMLINMAS), LEBIH KHUSUS PADA POIN 2, MAKA FRAKSI PDI PERJUANGAN MENYUARAKAN DENGAN TEGAS AGAR PEMERINTAH SEGERA MENGAKTIFKAN RT/RW DI KOTA BITUNG.

(redaksi)

Pos terkait