Palenewen Tegaskan, Tak Ada Retribusi Ganda di Pelabuhan Tahuna

Sangihe,VivaSulut.comKantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tahuna meluruskan informasi terkait pungutan di Pelabuhan Tahuna yang belakangan ramai dibicarakan di media sosial.

Plt Kepala KUPP Tahuna Meifrid Palenewen menegaskan tidak ada penarikan retribusi ganda, seluruh biaya yang diberlakukan sesuai aturan resmi.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, retribusi di Pelabuhan Tahuna berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15. Tagihan di pos masuk diperuntukkan bagi kendaraan yang masuk ke area pelabuhan dan dibebankan kepada pengguna kendaraan. Sementara itu, pungutan di area terminal Penumpang berlaku bagi pengantar atau pengunjung yang masuk, bukan untuk penumpang kapal.

“Adapun biaya yang tercantum dalam tiket penumpang adalah pass penumpang atas pelayanan jasa kapal,” jelasnya.

Sedangkan retribusi sebesar Rp5.000 lanjut Palenewen, merupakan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Sangihe melalui Dinas Perhubungan. Tarif ini khusus untuk jasa kepelabuhanan dan dibayarkan bersamaan saat pembelian tiket.

“Kami tegaskan, tidak ada retribusi ganda di Pelabuhan Tahuna. Semua pungutan memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai peruntukannya,” tegas Plt Kepala KUPP Tahuna.

KUPP Tahuna berharap masyarakat memahami perbedaan jenis retribusi serta tidak mudah terpengaruh isu yang beredar. (Nie)

Pos terkait