KUPP Kelas II Tahuna Maksimalkan Pelayanan dengan Program Pembuatan Pas Kecil Untuk Kapal di Bawah 7 GT

Sangihe,VivaSulut.com—Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tahuna berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan memaksimalkan program pembuatan pas kecil bagi kapal di bawah 7 GT.

Plt Kepala KUPP Kelas II Tahuna Meifrid Palenewen menjelaskan, Pas Kecil merupakan dokumen resmi kepemilikan kapal yang fungsinya setara dengan BPKB pada kendaraan bermotor. Dokumen ini wajib dimiliki setiap kapal berukuran kecil sebelum mendapatkan tanda registrasi dari Dinas Perikanan.

Bacaan Lainnya

“Program ini akan kita sosialisasikan secara langsung kepada masyarakat, khususnya pemilik kapal. Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah kampung agar proses penerbitan Pas Kecil bisa berjalan optimal,” ujarnya.

”Dalam minggu ini rencananya kami akan melaksanakan sosialisasi perdana di Kampung Nanedakele Kecamatan Nusa Tabukan,”Sambungnya.

Ia menegaskan, pengurusan Pas Kecil tidak dipungut biaya. Namun, pemohon wajib melalui tahap verifikasi dan pengukuran kapal sebelum dokumen tersebut diterbitkan.

Dengan adanya program ini, KUPP Tahuna berharap seluruh kapal kecil di wilayahnya dapat memiliki legalitas yang jelas, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya dokumen resmi kepemilikan kapal. (Nie)

Pos terkait