Kotamobagu, VivaSulut.com – Dugaan praktik korupsi mulai menyeruak dalam pembangunan Proyek Rumah Perlindungan Sementara (RPS) senilai Rp1,89 miliar yang bersumber dari DAK APBN Tahun Anggaran 2025, dikelola UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Kotamobagu.
Proyek yang dikerjakan kontraktor CV Anak Bangsa ini diduga menggunakan pasir dan batu dari pertambangan ilegal. Material pondasi yang dipakai, menurut sumber teknis, rapuh dan mudah remuk karena bercampur sedimen. “Batu pondasi harus berasal dari bebatuan gunung keras yang sudah matang secara alamiah. Batu yang digunakan di RPS rapuh dan tidak layak untuk bangunan,” tegas narasumber.
Ketidakjelasan asal-usul material menjadi sorotan. Kepala UPTD PPA Kotamobagu, Susi Gilalom, yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tidak mampu menunjukkan dokumen sah pembelian batu dari galian C berizin.
Meski Susi membantah adanya penyimpangan, dengan alasan semua proses diawasi PU, Inspektorat, tenaga ahli, kejaksaan, dan Polres Kotamobagu, fakta di lapangan menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan anggaran. “Dinas PU dan konsultan tidak mau tanda tangan kalau tidak sesuai uji lab. Namun dokumen resmi sumber material sampai saat ini tidak bisa ditunjukkan,” ujar Susi.
Berdasarkan pantauan wartawan, kondisi batu pondasi di lokasi proyek sangat rapuh, memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas pembangunan rumah yang seharusnya menjadi tempat perlindungan perempuan dan anak.
Hingga berita ini diturunkan, kontraktor CV Anak Bangsa belum memberikan klarifikasi. Dugaan penggunaan material ilegal ini menambah panjang daftar sorotan publik terhadap proyek pemerintah daerah yang bersumber dari APBN.**