DPRD Tetapkan RPJMD 2025–2029, Wali Kota Kotamobagu: Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik dan Ekonomi

Kotamobagu, VivaSulut.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kotamobagu Tahun 2025–2029 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Rabu (20/08/2025).

Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, bersama Wakil Wali Kota, Rendy Virgiawan Mangkat, serta jajaran legislatif dan unsur Forkopimda.

Dalam sambutannya, Wali Kota Kotamobagu menyampaikan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

“RPJMD ini adalah bentuk nyata komitmen kita semua untuk meningkatkan kualitas pembangunan di berbagai bidang, khususnya peningkatan pelayanan publik, penguatan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” ujar Wali Kota.

Ia juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu atas dukungan penuh dalam proses penyusunan hingga penetapan dokumen RPJMD 2025–2029.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, dan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD, Jusran Deby Mokolanot, Wakil Ketua DPRD, Ahmad Sabir, Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, para asisten, pimpinan OPD, serta aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.

Pos terkait