Bitung, VivaSulut.com – Satresnarkoba Polres Bitung kembali menggalkan peredaran obat keras diduga jenis Trihexyphenidyl atau dikenal dengan istilah obat kuning.
Ada ratusan butir diduga jenis obat kuning diamankan Satresnarkoba dari tangan AA (20) pada Jumat (15/8/2025) lalu.
Menurut Kasat Resnarkoba, Iptu Trivo Datukramat SH MH, AA tercatat sebagai warga Kelurahan Winenet Dua Kecamatan Aertembaga.
“Pengungkapan bermula dari diamankan seorang perempuan inisial AL saat mengambil paket obat di jasa pengiriman,” kata Trivo, Selasa (19/8/2025).
Setelah dilakukan introgasi, AL buka mulut dan menyebut nama AA sebagai pemilik paket dan ia hanya diminta untuk mengambil.
Trivo bersama tim kemudian menuju ke rumah AA dan berhasil mengamankan tanpa perlawanan.
“Ada 525 butir obat keras diduga jenis Trihexyphenidyl dan satu unit handphone merek iPhone warna putih diamankan dari AA,” katanya.
AA mengaku membeli ratusan butir obat kuning secara online melalui aplikasi Shopee dengan harga Rp400.000.
“AA dijerat dengan Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan,” katanya.
(redaksi)