Bitung, VivaSulut.com – Dua Kapal Pengawas (KP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap kapal ikan asing di wilayah laut Indonesia, Senin (18/8/2025).
Kapal berkebangsaan Filipina berukuran jumbo, diduga kuat melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717 Samudara Pasifik bagian utara Papua.
Penangkapan dilakukan KP Orca 06 didukung KP Orca 04 serta pesawat pengawasan (airborne surveillance).
Operasi penangkapan dipimpin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk).
“Kapalnya bernama Fishing Vessel (FV) Princess Janice-168 berukuran 754 GT sama sekali tidak memiliki dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia,” kata Ipunk.
Dari hasil pemeriksaan fisik, kata Ipunk, kapal ukuran jumbo itu diawaki 32 orang berkewarganegaraan Filipina.
Selain itu, kapal menggunakan alat penangkapan ikan jaring pukat cincin (purse seine) modern yang berdimensi besar dengan panjang tali ris sekitar 1,3 kilometer.
“Kapal dan alat tangkapnya jumbo, saat beroperasi luasnya bisa mencapai sekitar dua kali lapangan bola, dengan tangkapan bisa 400 ton ikan dalam sekali operasi dan ikan tangkapannya didominasi baby tuna,” jelasnya.
Mantan kepala PSDKP Kota Bitung ini juga menyampaikan, ikan-ikan yang ditangkap ukurannya masih kecil sehingga menghambat perkembangbiakan dan berbahaya bagi ekologi, kelestarian serta ketersediaan sumber daya ikan di perairan Indonesia.
Hal itu berimbas terhadap kerugian bagi nelayan Indonesia dengan berkurangnya hasil tangkapan saat melaut.
“Tangkapan ini terbesar dalam satu dekade terakhir, baik ukuran kapal maupun jaringnya. Ini adalah kado HUT RI ke-80 dalam mengisi dan menjaga kemerdekaan di laut dari ancaman illegal fishing,” katanya.
Lebih lanjut Ipunk menjelaskan, FV Princess Janice-168 diduga kuat melanggar ketentuan undang-undang perikanan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
“Untuk proses hukum selanjutnya akan dilakukan di Pangkalan PSDKP Kota Bitung. Kita akan dalami dan kembangkan kasus ini dari dokumen-dokumen yang ada di atas kapal maupun keterangan saksi awak kapalnya,” katanya.
“FV. Princess Janice-168 dan penertiban rumpon, maka valuasi potensi kerugian yang dapat diselamatkan mencapai Rp.189,5 miliar,” sambungnya.
(redaksi)