Menteri Prabowo Minta Maaf Terkait Pernyataan Tanah Menganggur Disita Negara

Nusron Wahid.(ist)

Jakarta, VivaSulut.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, memohon maaf terkait pernyataanya yang menyatakan semua tanah dikuasai oleh negara.

Politisi Partai Golkar ini menyadari deklarasi tersebut telah menimbulkan polemik dan memicu kesalahpahaman di masyarakat.

Bacaan Lainnya

Nusron menjelaskan pemerintah hanya akan mengambil alih lahan dengan status Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan yang tidak produktif.

Nusron menekankan pihaknya tidak akan merebut tanah milik rakyat dalam bentuk sawah, pekarangan, hasil warisan, maupun dengan status sertipikat hak milik maupun hak pakai.

“Dalam menjelaskan itu, memang ada bagian pernyataan saya yang sebetulnya dalam konteks bercanda. Kami mengakui candaan tersebut tidak sepantasnya kami sampaikan oleh seorang pejabat publik,” kata Nusron di kantornya seperti dilansir dari Katadata.co.id, Selasa (12/8/2025).

Nusron menjabarkan bahwa strategi pengambilalihan lahan tidak produktif merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3.

Nusron mengklaim telah menemukan jutaan hektare tanah dengan status HGB maupun HGU yang tidak produktif.

Seperti diketahui, sebidang tanah dikatakan terlantar setelah tidak digunakan hampir 3 tahun.

Secara rinci, pemerintah akan mengevaluasi tanah berstatus HGB dan HGU sejak izin diterbitkan.

Jika tanah dinilai tidak produktif setelah dua tahun diterbitkan, pemerintah akan memberikan satu surat pemberitahuan dan tiga surat peringatan dalam rentang 345 hari.

Tanah akan dinilai terlantar jika seluruh surat yang disampaikan pemerintah tidak diindahkan.

Karena itu, Nusron mengatakan pemerintah berencana mengambil alih tanah terlantar tersebut untuk program strategis pemerintah, seperti reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, dan perumahan murah.

Selain itu, pemerintah berencana menyerahkan tanah tersebut untuk kepentingan umum, seperti pembangunan sekolah rakyat dan puskesmas.

“Kami berkomitmen ke depan akan lebih hati-hati dalam memiliki kata agar pesan dan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, jelas, dan tidak menyinggung pihak manapun,” katanya.

Sebelumnya, Nusron menegaskan bahwa penetapan sawah sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sangat penting untuk mencegah alih fungsi lahan menjadi permukiman atau kawasan industri.

“Status LSD harus diterapkan agar pembangunan tiga juta rumah per tahun dan program hilirisasi tidak mengganggu produksi pangan nasional,” ujar Nusron di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (18/3/2025) lalu.

Ia menyoroti bahwa lahan sawah tanpa status LSD sangat rentan terhadap program pembangunan tersebut.

Menurut Nusron, program tiga juta rumah terdiri dari rumah murah, sehingga tanah dengan harga paling murah, seperti sawah berisiko tinggi dialihfungsikan.

“Karena itu, pemerintah harus menetapkan titik LSD untuk menjaga luas sawah,” ujarnya.

(redaksi)

Pos terkait