Kotamobagu, VivaSulut.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program Keringanan Pajak “Merah Putih” yang memberikan potongan besar dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini berlaku di seluruh Samsat Induk dan gerai layanan Samsat se-Sulut, termasuk Samsat Kotamobagu, mulai Agustus hingga September 2025.
Kepala Bapenda UPTD Samsat Kotamobagu, Lendi Daud, melalui Charlis Punu, Kepala Seksi Sepatri Sengketa Pajak dan Retribusi Samsat Kotamobagu, mengatakan keringanan ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan.
“Keringanan ini berlaku sejak 1 Agustus hingga September 2025, untuk semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Ini adalah hadiah dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut bagi masyarakat Kotamobagu, jadi manfaatkan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Fasilitas Keringanan Pajak “Merah Putih” meliputi : Diskon 50% pokok tunggakan PKB masa pajak 2024 ke bawah, Diskon 12,5% PKB dan 35% opsen PKB bagi wajib pajak tanpa tunggakan untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025, Pembebasan 100% denda PKB, dan Penghapusan pajak progresif untuk kendaraan pribadi.
Charlis menjelaskan, masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini cukup membawa fotokopi KTP, STNK, dan notice pajak. Sementara untuk kendaraan milik badan usaha, diperlukan fotokopi akte atau dokumen pendirian perusahaan.
Ia juga mengimbau agar wajib pajak tidak menunda pembayaran hingga akhir periode program. “Biasanya menjelang penutupan akan terjadi antrean panjang di Samsat. Lebih baik datang lebih awal agar lebih nyaman,” tambahnya.
Dengan adanya program ini, Bapenda Sulut berharap penerimaan pajak daerah tetap optimal sekaligus mengurangi beban keuangan warga di tengah tantangan ekonomi saat ini. ***