Bitung, VivaSulut.com – Tim Resmob Polres Bitung menangkap residivis terduga pelaku pencurian dan penggelapan di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Pemuda inisial IN (25) ditangkap Tim Resmob Polres Bitung, Jumat (8/8/2025) di Kelurahan Pateten Satu Kecamatan Aertembaga.
Kasie Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai mengatakan, IN diburu Sat Reskrim Polres Kotamobagu atas dugaan pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor.
“IN terdeteksi berada di Kota Bitung hingga tim dari Polres Kotamobagu berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bitung untuk melakukan penangkapan,” kata Abdul, Senin (11/8/2025).
Saat ditangkap, lanjut Abdul, IN tak melawan dan mengakui sudah beberapa kali melakukan tindakan pencurian kendaraan serta diburu Polisi di Kotamobagu.
“IN juga beberapa kali mengaku sebagai anggota Polisi untuk memperdaya korbannya,” katanya.
“Pelaku sudah dijemput dan diserahkan ke Resmob Polres Kotamobagu dalam keadaan sehat jasmani untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
(redaksi)