Kontraktor Demo di Sekolah Ganggu KBM, Pemkab Minut Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Kabag Hukum Pemkab Minut, Audy Kalumata.

Minut, VivaSulut.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menanggapi aksi demo yang dilakukan sejumlah kontraktor dengan menduduki dan memasang police line di halaman SD Negeri 2 dan SD Negeri 3 Airmadidi, Kamis (7/8/2025).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas pembayaran pekerjaan proyek tahun 2020 yang hingga kini belum diterima para kontraktor.

Bacaan Lainnya

Kabag Hukum Setdakab Minut, Audy Kalumata, menegaskan bahwa gugatan terkait pembayaran pekerjaan tersebut saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, sehingga seluruh pihak sepatutnya menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

“Sengketa ini masih berproses di tingkat kasasi. Aksi sepihak, terlebih yang sampai mengganggu ketertiban umum dan pelayanan publik seperti proses belajar mengajar, tentu tidak dapat dibenarkan dan bisa berhadapan dengan aparat penegak hukum,” tegas Kalumata.

Aksi protes tersebut berdampak langsung terhadap kegiatan belajar mengajar (KBM).

Siswa-siswa SDN 2 Airmadidi terpaksa dipulangkan sejak pagi sebelum aksi berlangsung, sementara SDN 3 diliburkan untuk menghindari gangguan terhadap siswa dan guru.

Pemkab Minut menegaskan bahwa sebagian besar gugatan terkait pekerjaan tahun 2020 yang telah berproses sejak 2022 di Pengadilan Negeri Airmadidi telah dinyatakan gugur atau tidak dapat diterima.

Sementara proses hukum lanjutan yang diajukan sejak 2024 kini masih menunggu putusan Mahkamah Agung.

“Pemerintah daerah tetap berpegang pada prinsip hukum dan akuntabilitas. Jika nantinya putusan hukum telah inkracht dan mewajibkan pemerintah melakukan pembayaran, maka tentu akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku demi menghindari potensi kerugian keuangan daerah dan pelanggaran administrasi,” ujar Kalumata.

Ia juga membantah informasi yang beredar di media yang menyebut Pemkab tidak menepati janji atau membohongi pihak kontraktor.

Menurut Kalumata, pemberitaan yang tidak sesuai fakta, terutama terkait nilai nominal pembayaran, justru menyesatkan publik.

Pemkab Minut mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum harus sesuai koridor hukum.

“Segala bentuk gangguan terhadap ketertiban umum atau tindakan anarkis akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, Frans Otta, salah satu kontraktor yang terlibat dalam aksi, menyatakan bahwa mereka hanya menuntut hak yang belum dibayarkan oleh pemerintah sejak 2020.

Menurutnya, pihak penyedia telah mengeluarkan dana cukup besar untuk menyelesaikan pekerjaan, namun belum menerima pelunasan hingga kini.

“Kami hanya menuntut hak kami. Kami juga sudah mengeluarkan dana yang cukup besar untuk proyek ini. Tapi kami juga memohon maaf kepada siswa-siswa yang terganggu dan masyarakat sekitar,” ujar Otta.

(Finda Muhtar)

Pos terkait