Pung Nugroho Saksono Sikat Kapal Ikan Malaysia dan Puluhan Rumpon Ilegal

Kapal ikan berbendara Malaysia saat ditangkap KKP dan Pung Nugroho Saksono.(ist)

Jakarta, VivaSulut.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

Kapal asing berbendera Malaysia itu ditangkap di WPP-NRI 571 Perairan Selat Malaka.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, KKP juga menertibkan sebanyak 20 rumpon ilegal di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikan, pada saat dilakukan pemeriksaan, kapal dengan nama KM PKFA 9586 (61,98 GT) tidak memiliki izin penangkapan ikan di Indonesia dan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berupa trawl.

“Benar bahwa operasi Kapal Pengawas (KP) Barrakuda 01 di Perairan Selat Malaka pada Selasa (29/7/2025) sekitar jam 08.10 WIB berhasil melumpuhkan satu kapal ikan asing di wilayah perairan Indonesia,” kata Ipunk, Senin (4/8/2025).

Hasil pemeriksaan tim Kapal Pengawas (KP) Barakuda 01 terhadap kapal PKFA 9586, jelas Ipunk, selain tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia juga tidak memasang atau mengibarkan bendera apapun di atas kapal.

Kapal ini juga diawaki lima orang berkewarganegaraan Myanmar.

“Berdasarkan bukti dokumen, foto, dan video penangkapan dari KP Barakuda 01, serta pemeriksaan posisi penangkapan, bahwa kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia,” katanya.

Selanjutnya, awak kapal, dokumen-dokumen kapal, hasil tangkapan maupun barang bukti lainnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Mantan Kepala PSDKP Kota Bitung ini juga mengatakan, KM PKFB 9586 diduga kuat melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 Jo Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Ancaman seberat-beratnya hukuman delapan tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 miliar,” katanya.

Tertibkan 20 Rumpon Ilegal

Di sisi lain, Ipunk menambahkan bahwa operasi KP Orca 04 di Laut Sulawesi juga berhasil menertibkan sebanyak 20 rumpon ilegal yang diduga milik nelayan Filipina, pada Sabtu (2/8/2025).

Penertiban dilakukan dengan memotong tali penghubung antara ponton pelampung dengan badan rumponnya.

Jumlah rumpon yang ditertibkan ini menambah jumlah keseluruhan rumpon yang telah ditertibkan oleh pihak KKP menjadi 76 rumpon selama periode Januari hingga awal Agustus 2025.

“Rumpon-rumpon ini merupakan alat bantu penangkapan ikan yang ditempatkan di laut untuk menarik ikan agar berkumpul di sekitarnya, memudahkan nelayan untuk menangkap ikan sehingga hasil tangkapan makin banyak,” katanya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa keberadaan rumpon-rumpon di wilayah perbatasan perairan Indonesia-Filipina, akan menjadi penghalang atau barier bagi ruaya ikan tuna untuk masuk ke perairan Indonesia, dan ini sangat merugikan nelayan Indonesia.

Saat ini, sejumlah 20 ponton rumpon tersebut dibawa ke Pangkalan PSDKP Kota Bitung Sulawesi Utara.

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa KKP akan terus menertibkan rumpon-rumpon di perbatasan Indonesia-Filipina untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia, dan memastikan nelayan Indonesia mendapatkan hasil tangkapan yang maksimal saat melaut.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa KKP akan terus menertibkan rumpon-rumpon di perbatasan Indonesia-Filipina untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia, dan memastikan nelayan Indonesia mendapatkan hasil tangkapan yang maksimal saat melaut.

(redaksi)

Pos terkait