Tips Michael Jacobus Menangkan Tiga Perkara dan Dua Bulan Berturut-turut

Dr Michael Remizaldy Jacobus SH MH.(ist)

Bitung, VivaSulut.com – Advokat muda Dr Michael Remizaldy Jacobus SH MH kembalikan menorehkan sejarah dalam penanganan perkara kliennya.

Advokat yang dikenal karena kepiawaiannya dimeja hijau ini, tercatat menerima tiga putusan perkara perdata yang berakhir dengan kemenangan dalam dua bulan berturut-turut.

Bacaan Lainnya

Tiga perkara perdata yang dimenangkan Michael bersama tim adalah, pertama, perkara perdata di Pengadilan Negeri Bitung atasnama Dedy Kawangung dkk selaku Tergugat dengan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor: 30/Pdt.G/2022/PN. Bit, tanggal 19 Desember 2022 jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 33/PDT/2023/PT. MND tanggal 15 Maret 2023 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1044/K/Pdt/2025 tanggal 9 April 2025.

Perkara kedua, perdata di PN Manado selaku Tergugat yakni PT Astra Multi Finance berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 550/Pdt.G/2024/PN Mnd Tanggal 18 Maret 2025 jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 79/Pdt/2025/PT Mnd, 25 Juni 2025.

Dan ketiga, perkara perdata di PN Manado selaku kuasa hukum Penggugat atasnama Firman dalam Putusan Nomor: 364/Pdt.G/2024/PN Mnd, tanggal 21 Juli 2025.

Ketiga perkara itu dimenangkan selang dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.

Direktur MRJ Law Office ini pun membagi tipsnya dalam menangani perkara terutama dalam mengelolah bukti.

Menurut advokat yang sering menangani kasus yang menyita perhatian publik di Sulawesi Utara ini, kebenaran bukti adalah hal paling utama dalam menangani perkara.

“Pertama, alat bukti surat. Suratnya harus diteliti mulai dari formalitasnya maupun materiilnya,” kata Michael, Sabtu (2/8/2025).

Formalitas surat yang dimaksud, kata dia, mulai dari siapa yang menerbitkan terutama terkait berwenang atau tidaknya subyek yang membuat surat, waktu penerbitan, barulah materi atau isi didalamnya apakah memperkuat hak klien.

“Jjika suratnya berupa perjanjian maka harus diteliti apakah ada Pasal-pasal yang memperkuat posisi klien kita,” katanya.

Kedua, kata Doktor ilmu hukum Universitas Trisakti ini, alat bukti saksi. Paling penting dari saksi adalah sumber pengetahuannya yakni dari apa yang ia lihat, dengar dan alami langsung.

“Apalagi bila saksi yang kita hadirkan itu tertulis namanya dalam surat yang diajukan sebagai bukti, maka validitas keterangannya pasti memiliki akurasi yang meyakinkan melebihi dari saksi lainnya. Dan penting bagi seorang lawyer untuk mengajukan saksi-saksi yang pengetahuannya relevan dengan hak klien yang akan kita buktikan dalam sidang,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Michael didampingi timnya Rosilin Masihor SH dan Debie Z Hormati SH, dalam mengelolah bukti klien ia menguraikan pentingnya kemampuan mematahkan alat bukti lawan dalam persidangan terutama dalam pemeriksaan saksi.

”Pertanyaan yang fokus pada fakta-fakta yang melemahkan alat bukti lawan merupakan hal pokok dalam menlucuti saksi lawan,” katanya.

“Dan selebihnya, penting bagi lawyer dalam memiliki kepekaan terhadap pertanyaan-pertanyaan Kuasa Hukum lawan yang perlu dicrozzing (dipotong/diselah) bila mengarah pada kesimpulan atau pendapat yang dapat merugikan klien kita,” sambungnya.

Advokat yang dikenal kritis dalam menyampaikan pendapatnya terhadap kasus-kasus nasional melalui media sosial ini, juga menegaskan bahwa kemenangan penanganan perkara adalah produk dari kebenaran bukti.

”Jangan kejar kemenangan, tapi kejarlah kebenaran,” katanya.

(redaksi)

Pos terkait