Bitung, VivaSulut.com – Jeruji Lapas Klas IIB Tewaan Kota itung tak membuat kapok KT (24) untuk kembali melakoni peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl atau dikenal dengan sebutan obar kuning.
Pemuda Kelurahan Bitung Barat Satu Kecamatan Maesa ini kembali ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bitung atas kepemilikan ribuan butir obat keras jenis Trihexypenidyl (Hexymer), Kamis (31/7/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat SH MH mengatakan, penangkapan KT berawal dari informasi masyarakat soal adanya peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di wilayah Kelurahan Manembo-nembo dan sekitarnya.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap KT di Lorong Kayu Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2.060 butir obat diduga Trihexypenidyl dan satu unit handphone merek Vivo warna biru navy,” kata Trivo, Jumat (1/8/2025).
KT, kata Trivo, mendapatkan ribuan butir obat kuning itu melalui aplikasi Shopee dan dijual kembali dengan harga Rp10.000 per butir.
Menariknya, KT merupakan seorang residivis kasus obat keras jenis Trihexypenidyl, pernah divonis hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan dan selesai menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung pada 2023.
“Proses penyidikan lebih lanjut masih dilakukan. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” katanya.
(redaksi)