Sangihe, VivaSulut.com — Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tahuna menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pemberlakuan resmi tarif tiket kapal bagi bayi dan balita di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Penegasan ini disampaikan oleh Koordinator Sosial Media Response Team Meifrid Palenewen, mewakili Kepala KUPP Tahuna, menyusul beredarnya informasi di media sosial terkait tarif untuk penumpang usia dini.
Menurut Palenewen, dasar hukum mengenai penyesuaian tarif sebenarnya telah diatur melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 302 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Dasar Tiket Penumpang. Dalam aturan tersebut, seluruh kategori penumpang, termasuk bayi dan balita, seharusnya dikenakan tarif.
“Secara regulasi, aturan ini semestinya sudah berlaku sejak ditandatangani. Namun, karena belum ada petunjuk teknis maupun sosialisasi resmi dari pihak terkait, maka kebijakan ini belum bisa diimplementasikan di lapangan,” jelas Palenewen saat dikonfirmasi pada Rabu (30/7/2025).
Ia juga mengapresiasi kebijakan para pemilik dan agen kapal yang masih memberikan kelonggaran kepada masyarakat, dengan tidak menagih biaya tiket untuk bayi dan balita, meskipun secara aturan mereka memiliki dasar untuk melakukannya.
“Kita patut mengapresiasi sikap para pemilik dan agen kapal yang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Mereka belum menuntut hak tarif yang sebenarnya sudah diatur dalam peraturan,” ujarnya.
Meski belum dikenakan biaya, Palenewen menekankan pentingnya pencatatan bayi dan balita dalam manifes penumpang demi keselamatan pelayaran. “Kami selalu mengingatkan agar penumpang yang membawa bayi dan balita melapor ke agen atau pemilik kapal agar nama mereka tetap dicatat di manifes,” tegasnya.
Selain itu, KUPP Tahuna terus memperketat pengawasan di pelabuhan, khususnya dalam proses naik dan turun penumpang. Pemeriksaan tiket dilakukan secara ketat dan penumpang tanpa tiket resmi tidak akan diizinkan naik kapal.
“Kami imbau masyarakat agar membeli tiket hanya melalui agen resmi atau aplikasi online. Keselamatan pelayaran menjadi tanggung jawab bersama. Jangan membawa barang-barang berbahaya seperti minyak tanah, senjata api, serta dilarang keras mengonsumsi miras dan merokok selama pelayaran,” tutup Palenewen. (Nie)