Bitung, VivaSulut.com – KV (23) warga Kelurahan Winenet Satu Kecamatan Aertembaga kembali berurusan dengan Polisi setelah bebas dari Lapas.
KV merupakan residivis kasus cabul dan baru selesai menjalani hukuman, kembali ditangkap Tim 2 Patroli Tarsius Presisi karena membawa senjata tajam (sajam), Minggu (27/7/2025).
KV ditangkap bersama rekannya, CN (18) yang juga tercatat sebagai Kelurahan Winenet Satu Kecamatan Aertembaga di Pusat Kota Bitung.
Penangkapan KV dan CN menurut Kasie Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai terjadi saat Tim Tarsius melakukan patroli.
Gerak-gerik keduanya, kata Abdul mencurikan saat mengendarai sepeda motor Suzuki Nex warna putih dengan pakaian hoodie.
“Saat akan diberhentikan, keduanya malah memacu sepeda motor mencoba melarikan diri,” kata Abdul.
Tim Tarsius langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan keduanya di depan Toko Jaya Makmur Pusat Kota Bitung.
Setelah dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan dua bilah pisau penikam di pinggang kedua pelaku.
“Keduanya mengaku membawa sajam tersebut untuk berjaga-jaga,” katanya.
Kedua pemuda itu, lanjut Abdul, langsung dibawa ke Mako Polres bersama dua sajam serta motor yang digunakan untuk diproses.
“Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor: 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam,” katanya.
(redaksi)