Majelis Hakim Nyatakan PT Dian Osiania Wanprestasi, Pemkab Sangihe Menang Gugatan Atas KM Bawangung Nusa

created by InCollage

Sangihe,VivaSulut.com—Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi memenangkan gugatan perdata atas perkara wanprestasi terhadap PT Dian Osiania Indonesia, operator kapal Bawangung Nusa. Perkara ini telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tahuna pada 23 Juli 2025, setelah melalui proses persidangan selama kurang lebih tujuh bulan.

Gugatan dengan Nomor Perkara 166/Pdt.G/2024/PN Thn tersebut diajukan Pemkab Sangihe pada 13 Desember 2024. Dalam perkara ini, Bupati Kepulauan Sangihe bertindak sebagai penggugat, sementara PT Dian Osiania Indonesia sebagai tergugat.

Bacaan Lainnya

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pembelaan terhadap kepentingan hukum daerah, menyusul tindakan wanprestasi oleh pihak operator kapal yang dinilai lalai dalam melaksanakan kewajiban perawatan dan perbaikan kapal Bawangung Nusa. Akibat kelalaian tersebut, kapal akhirnya tenggelam di Pelabuhan Manado.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kristianus Sasube, SH, menjelaskan bahwa majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi. “Tergugat dinilai tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan dan perbaikan kapal, bahkan kapal milik pemerintah daerah telah dialihkan atau dijual secara sepihak, yang mencerminkan itikad tidak baik,” ujarnya.

Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Adapun amar putusan yang dibacakan mencakup:

• Menyatakan PT Dian Osiania Indonesia telah melakukan wanprestasi atas kelalaiannya dalam merawat dan memperbaiki KM Bawangung Nusa;

• Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp30 miliar;

• Menghukum tergugat membayar biaya labuh tambat sebesar Rp521.500.000;

• Menyatakan pembatalan perjanjian kerja sama operasional KM Bawangung Nusa;

• Memerintahkan tergugat menyerahkan kembali kapal Bawangung Nusa kepada penggugat secara sukarela.

Kristianus juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum ini. “Saya mengucapkan terima kasih kepada tim Sub Bagian Bantuan Hukum serta pihak Kejaksaan Negeri Tahuna yang telah menjadi kuasa hukum pemerintah daerah. Kerja sama ini membuahkan hasil positif bagi daerah,” ucapnya.

Meski demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Pihak tergugat masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum berupa banding atas keputusan tersebut. (Nie)

Pos terkait