Minut, VivaSulut.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara – Pemkab Minut, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan keringanan pajak daerah sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mendukung pembangunan.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Minut memberikan pembebasan sanksi administratif dan potongan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku dalam periode 1 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Langkah ini diambil sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung, kebijakan ini menjadi salah satu upaya strategis untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, ringan, dan berpihak pada rakyat.
Pembebasan sanksi diberikan untuk PBB-P2 tahun pajak 2020 hingga 2024 yang belum dibayarkan, termasuk bagi wajib pajak yang sebelumnya telah melunasi pokok pajak tetapi masih memiliki tunggakan sanksi bunga keterlambatan. Selain itu, untuk PBB-P2 tahun pajak 2025, Pemkab juga memberikan diskon berdasarkan nilai penetapan:
- Diskon 20% untuk objek pajak hingga Rp 100.000
- Diskon 10% untuk objek pajak di atas Rp 100.000 hingga Rp 5.000.000
- Diskon 5% untuk objek pajak di atas Rp 5.000.000
Diskon ini juga berlaku bagi objek pajak baru yang ditetapkan tahun 2025 ini.
Kepala Bapenda Minut, Christian Katuuk, menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya mendekatkan layanan pembayaran agar semakin mudah diakses masyarakat.
Saat ini, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti teller Bank SulutGo, gerai Alfamart, Indomaret, serta mitra pembayaran lainnya.
Pembayaran pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata warga dalam mendukung pembangunan daerah.
“Dana yang dihimpun dari pajak akan kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, layanan pendidikan, kesehatan, hingga program sosial. Dengan memanfaatkan keringanan ini, masyarakat tidak hanya meringankan beban finansial, tetapi juga ikut menjaga stabilitas fiskal daerah. Pajak yang dibayarkan hari ini adalah investasi untuk masa depan Minahasa Utara yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera. Mari lunasi PBB-P2 Anda sebelum 31 Agustus 2025. Bangun Minut, mulai dari kesadaran membayar pajak!” ajak Katuuk.
(Finda Muhtar)