Bitung, VivaSulut.com – Langkah TMJK (23) terhenti dicegat sejumlah pria berpakaian preman saat keluar dari terminal penumpang Pelabuhan Samudera Kota Bitung, Selasa (22/7/2025).
Pemuda Kelurahan Aertembaga Kecamatan Aertembaga ini baru tiba dari Papua menggunakan Kapal Pelni dan dicurigai membawa narkotika.
Rupanya sejumlah pria berpakaian preman yang mencegat TMJK adalah anggota Satnarkoba Polres Bitung dipimpin Kasat Narkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat SH MH dan KBO Satresnarkoba Ipda Abdul K Mahalieng SH.
Dari hasil penggeledahan, Trivo bersama timnya menemukan satu bungkus narkotika diduga jenis ganja dengan berat bruto 20 gram.
Barang itu disembunyikan dibawah telapak sepatu sebelah kiri untuk mengelabui petugas saat dilakukan penggeledahan badan.
“TMJK mengaku membeli barang itu dari seorang pria berinisal K di Kompleks Pasar Lama Kabupaten Sentani Jayapura Papua, seharga Rp 500.000,” kata Trivo.
Penangkapan TMJK, kata Trivo, bermula dari informasi soal adanya narkotika jenis ganja yang akan masuk melalui jalur laut.
“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
(redaksi)