Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara Tindak Impor Rokok Asal Vietnam Diduga Langgar Hak Merek

Sangihe,VivaSulut.com—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) menindak impor rokok asal Vietnam bermerek “BROS PREMIUM” yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual (HKI) karena menggunakan merek rokok lokal tanpa izin pemilik resmi.

Penindakan dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara pada 4 Juli 2025 di Gudang Berikat milik PT Indomalay Jaya Bersama yang berlokasi di Tahuna, Sulawesi Utara. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 1.320 karton rokok atau sekitar 13,2 juta batang dengan estimasi nilai barang mencapai Rp1,78 miliar.

Bacaan Lainnya

Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara, Erwin Situmorang, menyebutkan bahwa penindakan berawal dari analisis intelijen terhadap dokumen impor milik PT Indomalay Jaya Bersama bertanggal 27 Juni 2025. Dari dokumen tersebut diketahui bahwa perusahaan mengimpor 2.020 karton rokok dari Vietnam, dengan 1.320 karton di antaranya menggunakan merek “BROS PREMIUM”. Barang impor itu kemudian masuk ke wilayah Tahuna melalui dokumen pabean tertanggal 30 Juni 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan bahwa merek “BROS PREMIUM” telah tercatat secara resmi atas nama PT TDS dalam sistem CEISA HKI milik Bea Cukai, dengan nomor registrasi HKI-202401****. Selain itu, etiket kemasan pada rokok impor tersebut juga identik dengan data yang terdaftar atas nama PT TDS.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.04/2018 tentang Pencegahan Sementara Pemasukan Barang Impor yang Diduga Melanggar HKI, petugas Bea Cukai kemudian melakukan penahanan sementara atas barang tersebut. PT TDS selaku pemilik sah merek selanjutnya mengajukan permohonan penangguhan ke Pengadilan Niaga Makassar dan menyerahkan jaminan sesuai ketentuan. Pada 15 Juli 2025, pengadilan menetapkan penangguhan sementara terhadap barang tersebut.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam melindungi hak kekayaan intelektual dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Penegakan hukum ini didasarkan pada ketentuan Pasal 62 jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 dan PMK 40/2018.

“Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya berfokus pada aspek fiskal, tetapi juga menyasar perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual serta menciptakan persaingan usaha yang adil,” ujar Erwin Situmorang.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk masyarakat, pelaku usaha, TNI, Polri, dan aparat penegak hukum lainnya.

Sebagai tindak lanjut, sesuai dengan permintaan pemilik merek, akan dilakukan pemeriksaan bersama atas barang hasil penindakan di Gudang Berikat Tahuna, sebagaimana perintah pengadilan. Bea Cukai menyatakan akan memastikan seluruh proses berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bea Cukai mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan, termasuk dalam hal merek dagang dan hak cipta. Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual di tengah persaingan pasar global. (Nie)

Pos terkait