Masyarakat Ollot 1 Desak Inspektorat Boltara Segera Meneliti Laporan Dugaan Korupsi Dana Bumdes

BOLTARA, VIVASULUT.Com – Kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Ollot 1, Kecamatan Bolangitang Barat, yang menyeret nama berinisial PA, seorang ASN berstatus PPPK yang menjabat sebagai Bendahara Bumdes, hingga kini belum juga ditindaklanjuti secara serius oleh pihak Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Padahal, surat rekomendasi dari Kejaksaan Negeri Boltara telah dilayangkan sejak enam bulan lalu.

Kondisi ini membuat masyarakat Desa Ollot 1 kembali turun tangan. Salah satu tokoh masyarakat, Andul Halid Kaunang, bersama sejumlah warga mendatangi Kantor Inspektorat Boltara, Selasa (22/7/2025), untuk mempertanyakan keseriusan lembaga pengawasan internal pemerintah daerah itu dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan dana desa yang diduga dilakukan oleh Bendahara Bumdes Ollot 1  inisial PA

“Sudah setengah tahun surat dari kejaksaan dilimpahkan ke inspektorat. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Jangan sampai ada yang main mata! Bendahara yang kami laporkan sendiri sudah mengakui dana Bumdes digunakan untuk kepentingan pribadinya, aset-aset dijual, uang kanopi puluhan juta tidak dibelikan, ini sangat memalukan,” tegas Andul kepada wartawan.

Andul juga menjelaskan dugaan penyelewengan dana oleh PA bukan isapan jempol. Karena dirinya telah menggelapkan anggaran Bumdes ditahun 2023–2024, termasuk dana pembelian kanopi dan aset lainnya, untuk kebutuhan pribadi. Ironisnya, hingga kini tak ada satupun hasil audit yang dikeluarkan secara resmi, meski Kejaksaan Negeri Boltara sudah mengeluarkan Surat Rekomendasi No. B-157C/P.1.19/Fs.1/01/2025 kepada Inspektorat sejak Januari 2025.

Sementara itu Kepala Inspektorat Boltara, Sulha Mokodompis, ketika dikonfirmasi menyebut keterlambatan audit tersebut karena pihaknya masih menyelesaikan audit di desa lain.

“Kasus ini tetap menjadi prioritas kami. Tapi kami masih menyelesaikan proses audit desa-desa yang sebelumnya lebih dulu dijadwalkan. Jika semua berjalan sesuai rencana, bulan depan kami akan turun langsung ke lapangan. Hasilnya tetap akan kami serahkan ke pihak Kejaksaan sesuai perintah surat rekomendasi,” ujar Sulha.

Pernyataan tersebut memicu kekecewaan dari masyarakat, yang menilai bahwa alasan tersebut terkesan mengulur waktu dan membuka ruang bagi tersangka untuk menghilangkan barang bukti atau mengatur narasi pembelaan. Terlebih lagi, posisi PA saat ini aktif sebagai ASN PPPK Pemkab Boltara, seolah kasus yang menjeratnya tak bernilai di mata penegakan etik dan hukum.

“Seharusnya ASN yang terindikasi korupsi langsung diberhentikan sementara. Ini malah masih dibiarkan kerja, seolah tidak terjadi apa-apa. Kami minta Inspektorat jangan lindungi pelaku, serahkan segera hasil audit ke Kejaksaan,” tegas Andul lagi.

Surat resmi dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara yang ditandatangani oleh Kajari Bolmut Oktaffian Syah Effendi, S.H., M.H., menegaskan bahwa berdasarkan MoU antara Kemendagri, Kejaksaan Agung, dan Polri, kasus pengelolaan dana desa diserahkan kepada Inspektorat untuk dilakukan audit awal. Namun laporan hasil tersebut wajib dilaporkan kembali ke Kejaksaan sebagai bahan lanjutan proses hukum.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat  Desa Ollot 1masih menunggu itikad baik dan profesionalisme dari Inspektorat Bolmut dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, terutama kepada oknum ASN seperti PA yang telah mencoreng nama baik birokrasi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

Jika terbukti menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, pelaku dapat dijerat dengan:

•UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

UU ASN No. 5 Tahun 2014 serta PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur bahwa ASN yang terlibat pidana korupsi dapat diberhentikan tidak dengan hormat.

Pos terkait