Pung Nugroho Pimpin Operasi Penyegelan Tambang dan Reklamasi Ilegal di Kepri

Pung Nugroho Saksono.(ist)

Jakarta, VivaSulut.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sementara aktivitas di tiga pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) karena diduga melanggar aturan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan ruang laut.

Dilansir dari Katadata.co.id, tiga pulau tersebut yakni Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di Kota Batam.

Bacaan Lainnya

“Ini bentuk kehadiran KKP menanggapi pengaduan masyarakat atas kegiatan di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang tidak sesuai aturan, serta menimbulkan dampak pencemaran dan dugaan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), Senin (21/7/2025).

Di Pulau Citlim, penyegelan dilakukan terhadap aktivitas pertambangan pasir darat kategori galian C oleh PT JPS yang tidak mengantongi rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dari KKP.

Sementara penyegelan di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil menyasar usaha milik PT DCK karena tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), maupun izin reklamasi.

Tindak Lanjut dari Hasil Pengawasan Polisi

Penghentian kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) yang menemukan indikasi pelanggaran serta potensi kerusakan sumber daya kelautan di lokasi tersebut.

Tindakan penghentian sementara ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 30 Tahun 2021 yang memberi kewenangan kepada Polsus PWP3K untuk mengambil langkah pencegahan terhadap pelanggaran.

Pulau Citlim, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil dikategorikan sebagai pulau kecil yang pemanfaatannya wajib mendapat rekomendasi dari KKP, sesuai Permen KP Nomor: 10 Tahun 2024 tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil seharusnya mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari KKP.

(redaksi)

Pos terkait