Minut, VivaSulut.com — Komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dalam melindungi tenaga kerja terus diperkuat.
Bupati Joune Ganda menegaskan langkah tegas akan diambil untuk mendorong seluruh pemberi kerja di wilayahnya mendaftarkan karyawan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini termasuk dengan segera mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan dan penyedia kerja, khususnya yang bergerak di bidang konstruksi dan perikanan.
“Kami akan menyurati semua perusahaan dan pihak ketiga (kontraktor, red) yang bekerja di Minut. Tidak ada lagi toleransi bagi pemberi kerja yang tidak melindungi tenaga kerjanya,” tegas Bupati Joune Ganda usai pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara di ruang kerjanya, Selasa (15/7/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari capaian positif Kabupaten Minut, yang hingga pertengahan Juli 2025 telah melindungi 46.441 pekerja dari target 67.262 (69%).
Capaian ini melampaui tren tahun sebelumnya, yang mencapai 70% hingga Desember 2024.
Bahkan, Minut berhasil menjadi pemenang dalam ajang Paritrana Award, sebuah penghargaan nasional atas komitmen pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Mereka melihat kami punya progres yang nyata, dan kami memang berkomitmen memberikan perlindungan sosial kepada semua tenaga kerja di Minut,” kata Joune Ganda.
Bupati juga menyoroti manfaat nyata dari keikutsertaan pekerja dalam program ini.
“Baru-baru ini, ada ASN kami yang meninggal dan keluarganya mendapat santunan sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan ada pekerja asal Minut yang meninggal di luar negeri akan diberikan santunan lebih dari Rp100 juta. Ini bukti nyata bahwa perlindungan sosial ini sangat penting,” jelasnya.
Lebih jauh, Pemkab Minut menargetkan perlindungan yang lebih luas, termasuk bagi petani, nelayan, dan pekerja sektor informal.
“Kami sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, tapi kami juga melakukan berbagai inovasi. Kami mengimbau para pengusaha perikanan, terutama yang memiliki kapal, untuk mendaftarkan nelayan mereka ke BPJS,” ungkap Joune.
Bupati juga menegaskan bahwa salah satu syarat untuk menjadi pihak ketiga dalam proyek konstruksi di Minut ke depan adalah kewajiban mendaftarkan seluruh tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini akan menjadi syarat resmi. Jika tidak, maka mereka tidak bisa bermitra dengan pemerintah daerah. Ini juga akan menambah cakupan perlindungan secara signifikan,” tandasnya.
Dengan langkah-langkah konkret ini, Pemkab Minut menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah yang serius dalam menjamin keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan tenaga kerja, sekaligus memperkuat kolaborasi strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan perlindungan sosial di daerah.
(Finda Muhtar)