Eks Ketua PSI Minut Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan Tanah, PN Airmadidi: Unsur Pidana Terbukti

Hakim PN Airmadidi menetapkan hukuman penjara terhadap eks Ketua PSI Minut, Steven Tumilantow atas kasus penipuan.

Minut, VivaSulut.com — Mantan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Minahasa Utara atau PSI Minut, Steven Tumilantow, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Airmadidi.

Vonis dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar Kamis (10/7/2025), setelah majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli tanah.

Bacaan Lainnya

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP, terkait dugaan penipuan terhadap korban Ivone Felicia Intan Sastranagara, yang mengalami kerugian hingga lebih dari Rp1,1 miliar dalam transaksi pembelian dua bidang tanah di Desa Makalisung dan Desa Kombi, Kabupaten Minahasa.

Humas Pengadilan Negeri Airmadidi, Christian Rumbajan, menyampaikan bahwa vonis ini merupakan hasil pertimbangan menyeluruh atas bukti dan fakta persidangan yang telah berlangsung selama hampir tiga bulan.

“Majelis hakim menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana penipuan terpenuhi berdasarkan bukti-bukti berupa slip transfer, rekening koran, dan keterangan saksi. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan,” ujar Christian Rumbajan usai sidang.

Ia menambahkan bahwa putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 4 tahun penjara.

Pertimbangan meringankan dalam putusan antara lain karena terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengembalikan sebagian dana kepada pihak-pihak tertentu.

Rangkaian Transaksi dan Barang Bukti

Dalam persidangan terungkap bahwa korban telah mentransfer dana dalam beberapa tahap ke rekening terdakwa dan pihak ketiga, di antaranya:

  • Rp3 Miliar untuk pembelian tanah atas nama Steven Mailangkay;
  • Rp1,1 Miliar untuk tanah atas nama Juane Precilya Deeng;
  • Termasuk juga transfer ke rekening pihak lain seperti Kartini Barbalina Sumanti.

Majelis hakim memutuskan untuk mengembalikan seluruh barang bukti kepada korban melalui Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan terdakwa tetap ditahan.

Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Christian Rumbajan melanjutkan, bahwa sesuai hukum acara, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum diberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah akan menerima, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir.

“Itu hak masing-masing pihak. Kami menghormati jika ada upaya hukum lanjutan yang akan diambil,” pungkas Christian.

Putusan ini menjadi perhatian publik di Minahasa Utara, terutama karena melibatkan tokoh politik lokal.

PN Airmadidi berharap putusan ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan kehati-hatian dalam transaksi hukum, khususnya dalam jual beli aset seperti tanah.

(Finda Muhtar)

Pos terkait