Terbukti Tilap Uang Investasi Bodong, Jaksa Dovonis Tujuh Tahun Penjara

Ilustrasi

Jakarta, VivaSulut.cum – Mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya divonis pidana tujuh tahun penjara, setelah terbukti menilap uang barang bukti alias barbuk perkara investasi bodong robot perdagangan alias robot trading Fahrenheit Rp 11,7 miliar pada 2023.

Azam juga dikenakan denda Rp 250 juta. Apabila denda tidak dibayar, seperti dilansir dari Katadata.co.id, maka diganti (subsider) pidana kurungan tiga bulan.

Bacaan Lainnya

Majelis Hakim menyebutkan Azam, saat masih menjadi jaksa, menciptakan 137 kelompok Bali fiktif yang tidak ada dalam berkas perkara.

Dari total Rp53,7 miliar yang seharusnya diberikan kepada Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF), dipecah oleh Azam menjadi Rp 35,9 miliar untuk SIF dan Rp 17,8 miliar untuk kelompok fiktif.

Perbuatan Azam dilakukan sistematis selama 16 bulan sejak Agustus 2022 sampai Desember 2023.

Modusnya, membuat BA-20 ganda untuk menyembunyikan aliran dana, menggunakan rekening pegawai honorer Kejari Jakarta Barat yakni Andi Rianto sebagai kamuflase, serta menaikkan permintaan ‘uang pengertian’ dari Rp 800 juta menjadi Rp 1 miliar.

“Fakta hukum di persidangan menunjukkan terdakwa bertindak secara aktif menggunakan kewenangan, dengan memaksa para korban memberikan uang,” Hakim Ketua Sunoto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Uang yang ditilap Azam diterima dari tiga penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan Rp 8,5 miliar, Bonifasius Gunung Rp 3 miliar, dan Brian Rp 200 juta.

Azam disebut merugikan 912 korban paguyuban Bali akibat manipulasi pengembalian barang bukti, sehingga menciptakan penderitaan berlapis bagi korban, yang sebelumnya menjadi korban investasi bodong.

“Mereka harus kehilangan sebagian haknya akibat ulah terdakwa,” ujar Sunoto.

Azam menggunakan uang hasil korupsi untuk keperluan pribadi asuransi Rp 2 miliar, deposito Rp 2 miliar, pembelian properti Rp 3 miliar, serta umrah dan keperluan lain Rp 1 miliar.

(redaksi)

Pos terkait