Lima Warga Bitung Gagal Kerja di Kamboja, Iming-iming Gaji Besar

Kelima korban saat diberi pengarahan didampingi para orang tua.(ist)

Bitung, VivaSulut.com – Jajaran Polres Bitung berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang akan memberangkatkan beberapa warga Kota Bitung ke Kamboja.

Kelima warga Kota Bitung itu adalah ANB (24), SMR (20), AGR (19), CRK (19 dan CRS (17) diiming-imingi gaji besar untuk berkerja di Kamboja.

Bacaan Lainnya

Menurut Kasie Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai, pengungkapan praktek TPPO itu bermula pada 5 Juli 2025 sekitar pukul 4.45 Wita saat Unit Opsnal dan Piket Sat Intelkam Polres Bitung mendapat informasi terkait adanya anak-anak muda yang akan berangkat menuju ke Kamboja.

Kemudian dilakukan penelusuran terkait informasi adanya anak muda yang akan berangkat menuju Kamboja dari Kota Bitung.

Dari hasil penyelidikan, kata Abdul, diketahui bahwa beberapa korban TPPO ini dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Alfa Dean Cainer melalui pesan WhatsApp dan ditawari pekerjaan dengan gaji yang besar.

“Para korban kemudian diarahkan untuk menghubungi nomor manager perusahaan yang mengaku bernama Koko R melalui aplikasi Telegram,” kata Abdul, Selasa (8/6/2025).

Selain dijanjikan gaji besar, lanjut Abdul, kelima korban yang satu diantaranya adalah perempuan, juga sudah diinfirmasikan soal jalur keberangkatan yakni Bitung – Gorontalo – Jakarta – Malaysia – Kamboja.

“Salah satu modusnya untuk mengelabui petugas dengan melakukan beberapa kali transit ke daerah lain sebelum ke luar negeri,” katanya.

Setelah mengamankan kelima korban itu, kata Abdul, orang tua para korban dipanggil untuk diberi penjelasan terkait bahaya TPPO dan sudah banyak contoh.

“Ini tanda awas bagi para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya,” katanya.

(redaksi)

Pos terkait