Minut, VivaSulut.com – Dalam upaya mendorong legalitas dan pengembangan koperasi di Kabupaten Minahasa Utara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Minut menggelar pelayanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Koperasi Merah Putih secara gratis.
Kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai 7 hingga 9 Juli 2025, di sejumlah kecamatan di wilayah Minahasa Utara.
Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap pelaku koperasi dan UMKM.
“Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berkomitmen penuh untuk memperkuat sektor usaha rakyat. Melalui pelayanan gratis pembuatan NIB ini, kami ingin memastikan bahwa koperasi-koperasi yang ada dapat menjalankan usahanya secara legal, profesional, dan terdaftar secara resmi,” ujar Bupati Joune Ganda.
Berikut jadwal pelayanan NIB di masing-masing wilayah:
- Senin, 7 Juli 2025
- Kecamatan Likupang Timur: 09.00 – 11.00
- Kecamatan Wori: 11.00 – 14.00
- Kecamatan Airmadidi dan Likupang Selatan: 14.00 – 16.00
- Selasa, 8 Juli 2025
- Kecamatan Likupang Barat: 09.00 – 11.00
- Kecamatan Kauditan: 11.00 – 14.00
- Kecamatan Dimembe: 14.00 – 16.00
- Rabu, 9 Juli 2025
- Kecamatan Talawaan: 09.00 – 11.00
- Kecamatan Kalawat: 11.00 – 14.00
Pelayanan dibuka pukul 09.00 hingga 16.00 WITA, dengan istirahat makan siang pukul 12.00 – 13.00 WITA.
Adapun persyaratan yang perlu disiapkan oleh koperasi untuk pengurusan NIB antara lain:
- Akta pendirian koperasi, AHU Kemenkumham dari notaris
- NPWP koperasi
- Nomor Induk Koperasi dari Dinas Tenaga Kerja bidang koperasi
- Email dan nomor telepon koperasi
- KTP pengurus (ketua koperasi)
Sesuai syarat yang ditetapkan, struktur pengurus koperasi minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, dan harus terdaftar secara resmi.
Bupati Joune Ganda berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran koperasi terhadap pentingnya legalitas dan mendukung ekosistem usaha yang sehat dan berdaya saing.
“Kami mengajak seluruh koperasi yang belum memiliki NIB agar memanfaatkan layanan ini. Jangan lewatkan kesempatan untuk mengurus legalitas usaha secara mudah, cepat, dan gratis,” pungkasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi langsung kantor DPMPTSP Minut atau mengikuti media sosial resmi mereka di @dpmtsp_minut.
(Finda Muhtar)