BOLTARA VIVASULUT.Com – Tiga pimpinan DPRD Bolaang Mongondow Utara (Boltara) periode 2019–2024 resmi terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kesejahteraan. Mereka diketahui telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.100.100.000 kepada Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara.
Pengembalian dana tersebut memunculkan fakta hukum bahwa telah terjadi dugaan penyalahgunaan anggaran yang kini tengah dalam tahapan penyelidikan oleh pihak kejaksaan Bolaang Mongondow Utara.
Kajari Bolmut: “Kasus Masih Jalan, Tidak Ada Main-main”
Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H., menanggapi polemik tersebut dengan menegaskan bahwa hingga kini tidak ada penghentian penyelidikan.
“Ini baru penyelidikan. Pengembalian dana adalah bentuk tanggung jawab dan komparatif, tapi bukan berarti kasusnya berhenti. Proses akan terus berjalan hingga ada perintah lebih lanjut dari pimpinan kami di tingkat yang lebih tinggi,” ujar Kajari saat diwawancarai di kantornya, Rabu (02/07/2025).
Selanjutnya Kejari juga menjelaskan kronologi kasus: Tunjangan Ganda Tanpa Dasar
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam penggunaan dana tunjangan kesejahteraan bagi pimpinan DPRD Bolaang Mongondow Utara. Kasus ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 447/P.1.19/Fd.1/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024.
Dalam temuan jaksa, para pimpinan DPRD Periode 2019-2024 diduga menerima dua hak keuangan sekaligus, yakni:
•Tunjangan perumahan, karena Pemkab Bolaang Mongondow Utara tidak menyediakan rumah dinas.
•Namun juga menikmati belanja rumah tangga, yang semestinya hanya berlaku jika menempati rumah dinas.
“Ini jelas pelanggaran. Mereka tidak menempati rumah dinas, tapi menerima tunjangan perumahan dan sekaligus belanja rumah tangga. Itu hak yang tumpang tindih dan melanggar aturan,” tegas Kajari dihadapan awak media.
Frans Ali