Pemkab Sangihe Tempuh Jalur Hukum Terkait Penjualan Ilegal KM Bawangung Nusa

Bagian Hukum Setda Sangihe saat menggelar konfrensi pers Rabu (02/07/2025) di Aula Kantor Bupati

Sangihe,VivaSulut.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe akhirnya memecah keheningan terkait nasib KM. Bawangung Nusa, kapal hibah dari Pemerintah Pusat yang tenggelam di Pelabuhan Manado sejak tahun 2015. Dalam konferensi pers resmi, Rabu (02/07/2025) di Aula Kantor Bupati, Pemkab melaui Bagian Hukum Setda Sangihe mengumumkan langkah hukum yang tengah ditempuh, termasuk gugatan perdata dan laporan pidana terhadap operator kapal atas dugaan penjualan tanpa izin.

Kapal penumpang yang sebelumnya bernama KRI Karang Unarang 985 itu merupakan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemkab Sangihe dan dioperasikan oleh PT. Dian Osiania Indonesia berdasarkan perjanjian kerja sama operasional (KSO) sejak tahun 2010 untuk jangka waktu 30 tahun.

Bacaan Lainnya

Namun, kapal tersebut diketahui tenggelam di Pelabuhan Manado sejak 2015 dan hingga kini tidak pernah diangkat atau diperbaiki oleh pihak operator meski telah diminta berulang kali. Hal ini mendorong Pemkab Sangihe mengambil langkah tegas.

“Kami telah menggugat PT. Dian Osiania Indonesia ke Pengadilan Negeri Tahuna karena wanprestasi,” ujar Kepala Bagian Hukum Setda Sangihe Keistianus Sasube dalam konferensi pers Rabu (02/07/2025).

Lebih dari itu, Pemkab juga melaporkan Direktur PT. Dian Osiania Indonesia berinisial MS ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan penjualan ilegal kapal kepada seorang pihak swasta berinisial RPD. Laporan ini tercatat dalam LP/B/191/III/2025/SPKT/Polda Sulut, tertanggal 14 Maret 2025.

Informasi mengenai transaksi penjualan kapal ini diperoleh dari seorang saksi berinisial CW. Diketahui bahwa MS dan RPD diduga melakukan transaksi senilai Rp 5,6 miliar, dengan bukti transfer awal sebesar Rp 1,5 miliar. Salinan akta jual beli kapal tertanggal 23 November 2024 dan bukti transfer diserahkan kepada penyidik oleh Pemkab melalui surat resmi pada 8 Mei 2025.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 15 Mei 2025, penyidik Polda Sulut menyatakan telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang terlibat, termasuk saksi CW, RPD, dan MS.

Meski laporan awal mengacu pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pemkab membuka kemungkinan pengembangan perkara ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika ditemukan unsur kerugian negara.

“Kami sepenuhnya mendukung proses penyelidikan yang dilakukan Polda Sulut. Penanganan kasus ini harus transparan dan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Keistianus.

Pemkab menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah bentuk perlindungan terhadap aset daerah agar tidak disalahgunakan. Masyarakat pun menanti hasil penyelidikan yang adil dan akuntabel dalam kasus yang menyangkut pengelolaan aset milik pemerintah daerah ini. (Nie)

Pos terkait