Bitung, VivaSulut.com – Barang bukti (Babuk) tombak patah diamankan jajaran Polres Bitung saat mendatangi lokasi pembunuhan di Kelurahan Manembo-nembo Bawah Kecamatan Matuari, Senin (30/6/2025).
Seorang pemuda inisal TS (26) ditangkap atas dugaan pembunuhan terhadap Ronal Roos warga Kelurahan Manembo-nembo Bawah Kecamatan Matuari.
Ronal tewas dengan belasan tusukan tombak diduga digunakan TS saat menyerang usai adu mulut.
“TS ditangkap Tim Patroli Tarsius Presisi beberapa saat setelah kejadian bersama tombak yang sudah patah. Kuat dugaan tombak itu digunakan menusuk korban,” kata Kasie Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai.
Adapun kejadian berdarah itu, kata Abdul, bermula dari adu mulut antara korban dengan TS. Keduanya sudah dalam pengaruh minuman keras.
TS kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil tombak dan kembali ke lokasi adu mulut serta menyerang korban secara bertubi-tubi.
“Korban mengalami 18 luka tikaman di sejumlah bagian tubuh. Kejadiannya Senin subuh sekitar pukul 2.30 Wita,” katanya.
Abdul juga menyampaikan soal babuk tombak terbuat dari besi biasa dengan gagang kayu panjang kayu kurang lebih dua meter serta panjang mata tombak kurang lebih 23 cm dan lebar kurang lebih 3,1cm.
“Pelaku dan babuk sudah diamankan. Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga,” katanya.
(redaksi)