Bitung, VivaSulut.com – Satresnarkoba Polres Bitung kembali menggagalkan peredaran ribuan obat keras jenis Trihexypenidyl di Kota Bitung, Rabu (25/6/2025).
Ribuan obat kuning ini diamankan dari seorang pemuda inisial ASD (27) oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung dipimpin Aiptu Mattineta bersama Tim Tarsius Presisi Polres Bitung.
Penangkapan ASD bermula dari laporan warga soal sekelompok anak muda diduga sedang mengkomsumsi minuman keras dan obat-obatan di Perum Kompleks Bumi Beringin Kelurahan Manembo-Nembo Tengah Kecamatan Matuari.
Tim menindaklanjuti laporan itu dengan mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan satu per satu.
Dalam penggeledahan itu, satu anak muda, yakni IM (25) diamankan karena ditemukan dua belas butir obat keras jenis Trihexpenidyl. Obat itu disimpan di lemari pakaian kamar tidurnya.
Kepada petugas, IM mengaku mendapatkan obat kuning itu dari ASD. Tim kemudian mendatangi rumah ASD di Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian dan ditangkap.
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 1.200 butir obat keras jenis Trihexpenidyldisimpan dalam toples obat warna putih dan disembunyikan dalam lemari pakaian.
Pengungkapan peredaran ribuan obat kuning ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat SH MH.
Berdasarkan pengakuan ASD, kata Trivo, ribuan butir obat itu didapatkan melalui aplikasi Shopee.
“ASD merupakan residivis kasus pencurian dan pernah divonis hukuman penjara selama enam bulan,” kata Trivo, Sabtu (28/6/2025).
Polres Bitung, lanjut Trivo, masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus itu untuk mengetahui jaringan peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di Kota Bitung.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah di serahkan ke penyidik Sat Res Narkoba untuk proses lebih lanjut. Keduanya melanggar Pasal 435 subs 436 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya.
(redaksi)