Penghuni Lapas Bitung Ditangkap Polisi, Pesan Obat Keras Via Lion Parcel

BG dan RH saat ditangkap Satresnarkoba Polres Bitung.(ist)

Bitung, VivaSulut.com – Satresnarkoba Polres Bitung kembali menggagalkan penyalagunaan obak keras jenis Trihexypenidyl, Rabu (25/6/2025).

Kali ini dua orang pemuda berhasil ditangkap bersama ribuan butir obat jenis Trihexypenidyl yang baru diambil dari jasa pengiriman Lion Parcel di Jalan Tugu Aru Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa.

Bacaan Lainnya

Menariknya, pemilik barang atau pemesan obat-obat keras itu adalah seorang penghuni Lapas Kelas IIB Kota Bitung inisial RH (25).

RH sementara menjalani masa hukuman selama 12 tahun kasus pembunuhan dan ia melakukan pemesan obat-obatan dari balik tembok Lapas melalui aplikasi WhatsApp.

“Selain RH, juga ditangkap GB (26) usai mengambil paket yang dipesan RH di Lion Parcel,” kata Kasat Narkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat SH MH.

Penangkapan kedua pemuda itu, kata Trivo, bermula dari informasi adanya paket mencurigakan yang tiba di Lion Parcel.

Tim Satresnarkoba kemudian menelusuri serta mengembangkan siapa pemilik paket itu.

“Sekitar pukul 11.30 Wita, GB datang mengambil paket itu dan langsung diamankan,” katanya.

Setelah introgasi, GB menyembut RH sebagai pemilik atau pemesan paket berisi 1.443 butir Trihexypenidyl.

“RH memesan obat keras jenis Trihexypenidyl dari seorang laki-laki yang tidak dikenal melalui WhatsApp dan melakukan pembayaran melalui aplikasi Dana dengan harga Rp 1.000.000,” katanya.

Baik GB dan RH bersama ribuan butir obat Trihexypenidyl, lanjut Trivo, sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya kita jerat dengan Pasal 435 subs 436 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polres Bitung akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di wilayah Kota Bitung,” katanya.

(redaksi)

Pos terkait