Dugaan LPJ Fiktif Dana Hibah KPID Sulut, Satu per Satu Komisioner Mulai Diperiksa Kejari Manado

Kantor Kejari Manado.

Manado, VivaSulut.com – Dugaan Laporan Pertanggung Jawaban atau LPJ Fiktif atas dana hibah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Utara atau KPID Sulut tahun anggaran 2024, kini telah menjadi sorotan Kejari Manado.

Korps baju coklat itu mengambil ambil langkah cepat menindaklanjuti kabar yang sudah terangkat di media, dan memanggil satu per satu komisioner KPID Sulut.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun, pemanggilan telah dilakukan kepada Ketua KPID Stevani Runtukahu pada awal Juni 2025 disusul pemanggilan terhadap Djein Onibala, sebagai Ketua Tim Pemeriksa dana KPID dari Inspektorat Provinsi Sulut.

Pemeriksaan lanjutan akan diikuti oleh semua komisoner KPID periode 2024-2027 lainnya, yaitu Youke Senduk, Trully Kerap, Heryanto, Reidi Sumual, Rivan Kalalo dan Pengasihan Amisan.

Terkait pemanggilan pemeriksaan itu, komisioner KPID Sulut periode 2021-2024, Reidi Sumual, Boyke Sondakh dan Meilany Rauw juga ikut membenarkan.

Kepada wartawan, Reidi Sumual tak menampik adanya pemanggilan oleh Kejari Manado, yaitu lewat surat permintaan keterangan nomor: B-1542/P.1.10/Fd.1/04/2025.

“Iya, saya juga dimintai keterangan juga oleh penyidik,” ujar Reidi, Minggu (22/6/2025).

Di sisi lain, baik Sondakh dan Rauw tampak kaget dan menyesalkan dengan masalah yang terjadi pada komisioner periode yang baru ini.

“Kami sangat kecewa dengan adanya LPJ fiktif itu, karena mereka (Runtukahu’cs, red), membuat laporan pengeluaran anggaran seola-olah dilakukan oleh komisioner sebelumnya (2021-2024),” sesal keduanya.

Melanggar NPHD

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat ditemukan sejumlah kejanggalan pada penyusunan LPJ dana hibah KPID Sulut periode 2024-2027.

Dalam LPJ tersebut, sejumlah oknum KPID Sulut ikut memasukkan laporan pemanfaatan anggaran pada periode sekitar Januari-Agustus 2024, dimana rentang waktu tersebut dipimpin oleh komisioner sebelumnya.

Data yang dihimpun, selain belanja bahan bakar minyak (BBM) danatal tulis kantor (ATK) dengan nota-nota palsu, sempat juga ditemukan sejumlah belanja barang dan jasa, di antaranya service satu mobil dinas yang berulang dalam jangka waktu sebulan, anggaran kebersihan kantor, serta belanja souvenir yang melanggar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Sesuai dengan peraturan yang ada, dana hibah tidak bisa digunakan untuk belanja souvenir atau ole-ole, termasuk kegiatan seremonial yang juga dilakukan oleh KPID pada acara serah terima jabatan,” ujar Reidi Sumual.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah kalangan termasuk lraktisi televisi Sulut Ferry Rende dan mantan Ketua KPID Sulut Raymond Pasla menyesalkan adanya dugaan fiktif atas dana hibah ini, sehingga merekapun meminta aparat untuk menindaklanjuti.

“Saya berharap ada perbaikan di Pemprov Sulut untuk bersih-bersih semua dana yang mengalir ke lembaga-lembaga termasuk KPID Sulut. Semoga, masalah ini perlu dituntaskan agar tidak terjadi di pemerintahan Gubernur Julius Selvanus dan Wagub Victor Mailangkay,” ujar kedua di beberapa kesempatan ketika dimintai tanggapan oleh awak media.

(Finda Muhtar)

Pos terkait