Manado, VivaSulut.com — Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Minahasa Utara, Steven Tumilantow, dituntut pidana penjara selama empat tahun dalam sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang digelar di Pengadilan Negeri Airmadidi (PN Airmadidi), Rabu (18/6/2025).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, setelah melalui proses persidangan selama hampir dua bulan.
Dalam dakwaan, Steven Tumilantow diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap saksi korban Ivone Felicia Intan Sastranagara terkait transaksi jual beli dua bidang tanah.
JPU menyatakan, terdakwa menjanjikan kepada korban bahwa tanah milik saksi Prisilia Dieng memiliki luas 14 hektar (Ha) namun kenyataannya hanya 8 Ha.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp650 juta.
Selain itu, untuk tanah milik saksi Steven Mailangkay yang dijanjikan seluas 10 Ha dengan harga Rp3 miliar, terdakwa hanya membayarkan kepada pemilik tanah sebesar Rp2,5 miliar. Kerugian korban dalam transaksi ini mencapai Rp500 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar JPU dalam tuntutannya.
Selain pidana penjara, JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan dan barang bukti berupa sejumlah slip transfer, rekening koran, dan dokumen lain dikembalikan kepada korban.
Tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Dalam proses persidangan, JPU menghadirkan empat saksi, sementara kuasa hukum terdakwa juga menghadirkan empat saksi meringankan.
Kuasa hukum korban, Glendy Lumingkewas menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya keputusan perkara ini kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Airmadidi.
“Pemidanaan bukanlah sarana balas dendam, melainkan bentuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatan melawan hukum yang merugikan korban. Kami berharap putusan nantinya bisa memberikan keadilan dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” kata kuasa hukum korban.
Terdakwa ST diperiksa dalam persidangan sejak tanggal 30 April 2025, akhirnya ditanggal 18 Juni 2025, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara membacakan Tuntutan Pidana atas diri Terdakwa.
(Finda Muhtar)