Edwin Nelwan: Pilhut Minut Menunggu Juknis dari Pusat, Demi Kepastian Hukum

Wakil Ketua I DPRD Minut, Edwin Nelwan.

Minut, VivaSulut.com — Masyarakat Minahasa Utara diimbau untuk memahami bahwa penundaan pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) saat ini merupakan bagian dari proses penyesuaian regulasi nasional, khususnya terkait implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Proses ini tengah menunggu diterbitkannya petunjuk teknis (juknis) sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilhut secara serentak dan sah.

Bacaan Lainnya

Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara, Edwin Nelwan, Rabu (18/6/2025).

Ketua Partai Golkar Minahasa Utara itu menjelaskan bahwa perubahan dalam undang-undang tersebut membawa sejumlah pembaruan penting, di antaranya mengenai masa jabatan hukum tua yang kini diperpanjang menjadi delapan tahun, serta mekanisme pemilihan apabila hanya terdapat satu calon atau calon tunggal.

“Saat ini, juknis dari pemerintah pusat masih dalam tahap penyusunan karena ada beberapa klausul yang perlu dirumuskan lebih rinci. Tanpa juknis tersebut, pemerintah daerah belum memiliki dasar hukum yang memadai untuk melaksanakan Pilhut,” ungkap Nelwan menjawab VivaSulut.

Pemerintah daerah, lanjutnya, sebelumnya telah menerima surat edaran terkait pelaksanaan Pilhut. Namun, karena adanya penyesuaian terhadap regulasi baru, surat tersebut belum dapat dijadikan acuan final. Oleh karena itu, pelaksanaan Pilhut ditunda hingga juknis yang sah diterbitkan oleh kementerian terkait.

Wakil Ketua DPRD Minut, Edwin Nelwan dalam kunjungan ke Kementerian Desa, April 2025.

Sebagai bagian dari upaya mempercepat proses ini, Edwin Nelwan telah melakukan kunjungan ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada bulan April 2025.

Dalam pertemuan tersebut, pihak kementerian menyampaikan bahwa seluruh daerah diminta menunggu regulasi teknis terbaru selesai difinalisasi dan disampaikan secara resmi .

“Sebagai pimpinan DPRD, kami menginginkan proses ini akan berjalan lebih cepat, sehingga akan terpilih hukum tua definitif sesuai harapan masyarakat. Penundaan ini semata-mata untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilhut ke depan berjalan sesuai dengan regulasi nasional, serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujar Nelwan.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disahkan pada Maret 2024.

Namun, setelah pengesahan, sejumlah klausul dalam UU tersebut masih dalam proses peninjauan teknis dan perumusan petunjuk pelaksanaan.

Kunjungan DPRD Minut ke Dirjen Bina pemerintahan Desa, Kementerian Desa, salah satunya menanyakan tentang regulasi pelaksanaan Pilhut di Minut.

Dilansir dari sejumlah sumber, beberapa poin utama yang saat ini masih ditinjau kembali atau menunggu penjabaran teknis (juknis/juklak) antara lain:

1. Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa (Hukum Tua)
Isi UU: Masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dan dapat menjabat maksimal 2 periode.
Yang masih ditinjau:
-Mekanisme transisi bagi kepala desa aktif: apakah otomatis diperpanjang atau menunggu pengangkatan ulang.
-Aturan teknis pelaksanaan untuk kepala desa yang masa jabatannya hampir habis atau sudah selesai setelah UU disahkan.
-Pengaruhnya terhadap pelaksanaan Pilkades (Pilhut) yang sudah direncanakan sebelum UU disahkan.

2. Pemilihan Kepala Desa dengan Calon Tunggal (Kotak Kosong)
Isi UU: Tidak diatur secara detail.
Yang masih ditinjau:
-Tata cara pelaksanaan pemilihan jika hanya ada satu calon.
-Apakah sistem “kotak kosong” tetap digunakan atau ada alternatif mekanisme pengesahan calon tunggal.
-Kriteria sah/tidak sahnya hasil pemilihan dalam kondisi ini.

3. Ketentuan Masa Jabatan Kepala Desa yang Telah Menjabat Sebelum UU Disahkan
Yang masih ditinjau:
-Apakah masa jabatan sebelumnya dihitung ulang sesuai UU baru (misalnya, seorang kepala desa yang sudah menjabat 2 periode 6 tahun, apakah masih bisa menjabat lagi 2 periode 8 tahun).
-Perhitungan ulang batas periode untuk kepala desa aktif pasca-UU ini diberlakukan.

4. Penguatan Dana Desa dan Prioritas Penggunaan
Isi UU: Ada penambahan kewenangan desa dalam pengelolaan anggaran, serta penekanan pada keberpihakan dana desa untuk pembangunan sumber daya manusia dan infrastruktur dasar.
Yang masih ditinjau:
-Petunjuk teknis prioritas program yang dibiayai dana desa.
-Integrasi program dana desa dengan program nasional lainnya.

5. Pemberhentian Kepala Desa
Yang masih ditinjau:
-Kriteria pemberhentian di tengah masa jabatan yang lebih panjang (8 tahun), termasuk mekanisme evaluasi kinerja.
-Perlindungan hukum terhadap kepala desa dari pemberhentian yang tidak objektif.

6. Peningkatan Kesejahteraan dan Perlindungan Hukum bagi Perangkat Desa
Isi UU: Pemerintah wajib menjamin kesejahteraan kepala desa dan perangkatnya.
Yang masih ditinjau:
-Standar gaji dan tunjangan perangkat desa.
-Mekanisme jaminan sosial dan perlindungan hukum yang lebih kuat.

7. Pembentukan dan Penataan Desa
Yang masih ditinjau:
-Kriteria pembentukan desa baru atau penggabungan desa.
-Hubungan antara desa adat dan desa administratif.

(Finda Muhtar)

Pos terkait