Bitung, VivaSulut.com – Seorang pria lanjut usia (Lansia) inisial YA (61) ditangkap anggota Polsek Matuari atas dugaan penganiayaan, Jumat (13/6/2025).
YA dilaporkan menganiaya seorang ibu dan anak di Kelurahan Manembo-nembo Tengah Kecamatan Matuari, Kota Bitung, (13/6/2025).
Kasie Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai mengatakan, korbannya adalah perempuan inisial R (38 ) dan anaknya inisial G (7).
“Kejadinnya Jumat malam lalu, kedua korban mengalami luka robek, lebam di kepala serta luka memar dan lecet pada bagian leher,” kata Abdul, Selasa (17/6/2025).
Menariknya, kata Abdul, usai menganiaya kedua korban di rumahnya, YA mengantar keduanya ke RSUD Manembo-nembo untuk mendapat perawatan.
Dan kasus itu terungkap saat anggota Polsek Matuari mendapat informasi jika ada ibu dan anak dilarikan ke rumah sakit, diduga korban penganiayaan.
“Begitu dapat informasi, anggota Polsek Matuari ke TKP tapi kedua korban sudah dibawa ke rumah sakit. Anggota kemudian menyusul ke rumah sakit,” katanya.
Sesampainya di RSUD, lanjut Abdul, anggota Polsek Matuari mencari keterangan siapa yang menyebabkan ibu dan anak itu mengalami luka robek, lebam dan lecet.
Rupanya kedatangan Polisi membuat panik YA. YA yang mulanya mendampingi kedua korban di ruang IGD, berlahan-lahan menjauh mencoba untuk kabur.
“YA ditangkap di halaman RSUD saat akan melarikan diri. Anak korban yang menyampaikan ke anggota jika pelakunya adalah YA,” katanya.
Setelah ditangkap, YA mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Mako Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Motifnya masih sementara didalami penyidik Sat Reskim Polres Bitung,” katanya.
Sementara itu, dari informasi, YA pernah tersandung kasus hukum yang menghebokan Kota Bitung pada 1995 silam.
(redaksi)