Bitung, VivaSulut.com – Aksi perusahaan membuang limbah pengolahan ikan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) kembali terjadi di Kota Bitung.
Kali ini, salah satu perusahaan pengelola ikan tuna di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari, PT Palma Marinaio Nusantara ketahuan membuang limbah di TPS.
Limbah ikan itu dibuang menggunakan mobil pick up di salah satu TPS di Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari, Rabu (11/6/2025).
Akibatnya, bau tidak sedap menyeruak dan mengganggu warga di sekitar. Aksi ini sempat didokumentasikan warga dan menyebar di grup WhatsApp.
Pihak PT Palma Marinaio Nusantara sendiri tidak menampik jika limbah yang dibuang di TPS adalah milik mereka.
Manager PT Palma Marinaio Nusantara, Mutiara Barauntu saat dikonfirmasi mengaku sudah dipanggil oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung pada Jumat (13/6/2025) tekait limbah ikan.
“Kemarin saya sudah ke DLH. Sudah klarifikasi dengan Kabid Pak Franky. Nanti bisa konfirmasi dengan pihak DLH ya pak, soalnya saya sudah selesai klarifikasi,” kata Mutiara vaa pesan WhatsApp.
Ditanya soal pengolahan limbah ikan di PT Palma Marinaio Nusantara hingga hanya mengandalkan TPS, Mutiara enggan menanggapi.
Hanya Teguran
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kota Bitung, Franky Kaemong menyatakan, susuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), ketika menerima aduan bidang lingkungan hidup langsung melakukan verifikasi.
Soal pembuangan sisa bahan produksi oleh PT Palma Marinaio Nusantara, kata Franky, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan.
“Kami sudah melakukan panggilan kepada pihak PT Palma Marinaio Nusantara dan dihadiri oleh Ibu Mutiara,” kata Franky.
Franky mengatakan, dari hasil klarifikasi, PT Palma Marinaio Nusantara mengakui pembuangan limbah ikan adalah kesalahan mereka.
“Menurut ibu Mutiara bahwa itu sopir yang baru, belum tau klo sampah sisa produksi musti dibuang pada tempatnya,” katanya.
Atas kejadian tersebut, ia membeberkan telah menegur pihak perusahaan.
“Jika ditemukan lagi akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” katanya.
(redaksi)