Tanggapan Michael Jacobus Terkait Aksi Gerakan Reformasi GMIM di Tomohon

Dr Michael Remizaldy Jacobus SH MH

Bitung, VivaSulut.com – Ketua Tim Advokasi Keluarga Pdt Hein Arina ThD, Dr Michael Remizaldy Jacobus SH MH menanggapi aksi Gerakan Reformasi GMIM di Kantor Sinode GMIM Kota Tomohon, Rabu (11/6/2025).

Menurut Michael, aksi itu adalah hal yang lumrah dan biasa saja dalam alam demokrasi. Apalagi, menyampaikan aspirasi dengan damai dan tertib.

Bacaan Lainnya

“Dalam alam demokrasi itu hal biasa saja,” kata Michael.

Doktor Ilmu Hukum jebolan Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini pun memberikan empat poin catatan terkait aksi Gerakan Reformasi GMIM.

Pertama, kata dia, hormati asas presumption of innocent (praduga tak bersalah), amanat ini ada dalam KUHAP, UU Kehakiman dan UU HAM.

“Sebagai gereja yang berdiri di Indonesia wajib menjunjung tinggi hukum positif,” katanya.

Kedua, kata direktur MRJ Law Office ini, masih lebih bermanfaat mendoakan dan berdialog daripada menggelar aksi seperti yang dilakukan di Kantor Sinode GMIM.

Ketiga, ikuti saja mekanisme penyampaian aspirasi yang sudah disediakan tata gereja, mulai dari sidang majelis jemaat dan bagaiman membawanya ke Sidang Majelis Tahunan Sinode GMIM.

“Terakhir, kami mendoakan yang terbaik untuk pelayanan GMIM,” katanya.

Sementara itu, Aksi Gerakan Reformasi GMIM menyampaikan lima tuntutan di Kantor Sinode GMIM, yakni;

1. Meminta Pdt Hein Arina untuk mengundurkan diri sebagai Ketua BPMS GMIM.
2. Memberhentikan Pdt Hein Arina sebagai pekerja pegawai organik GMIM karena dinilai tidak menjaga citra GMIM.
3. Mendesak pelaksanaan Sidang Majelis Istimewa (SMSI) GMIM 2021 pada Juli 2025, guna membahas perubahan Tata Gereja GMIM sesuai Keputusan Sidang Tahunan di Likupang tahun 2024.
4. Menuntut transparansi keuangan GMIM melalui audit internal dan eksternal secara menyeluruh.
5. Menyerukan penghentian politisasi terhadap GMIM.

(redaksi)

Pos terkait