1000 Biji Obat Keras Gagal Edar di Bitung, Trivo Datukramat: Pelaku Ditangkap Saat Ambil Paket

Kasat Resnarkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat SH MH saat menangkap pelaku pengedar obat keras.(ist)

Bitung, VivaSulut.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali berhasil menggalkan peredaran obat keras bebas terbatas jenis Ifarsyl, Minggu (8/6/2025).

Pelaku inisial SH (42) diatangkap usai mengambil paket kiriman berisi 1000 biji obat jenis Ifarsyl lewat jasa pengiriman di Kompleks SPBU Girian Permai Kecamatan Girian.

Bacaan Lainnya

Penangkapan itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat SH MH yang sebelumnya telah mendapat informasi soal dugaan paket obat keras yang dipesan SH.

“Kami dapat informasi tentang adanya pengiriman obat keras bebas terbatas melalui jasa pengiriman Sicepat dari Jakarta Timur ke Kota Bitung,” kata Trivo, Selasa (10/6/2025)..

Tidak hanya soal paket berisi 1000 biji obat keras, Trivo juga mengaku sudah mengetahuai siapa pemesan paket itu hingga melakukan pemantauan terhadap SH.

Gerak-gerik serta aktivitas sehari-hari pemuda Kelurahan Winenet Dua Kecamatan Aertembaga ini pun dipantau selama estimasi paket obat yang diterima sampai ke Kota Bitung.

“Estimasi paket sampai hari Minggu dan tim mengawasi kemana paket itu akan diantarkan sesuai arahan SH,” katanya.

Rupanya, SH mengarahkan pengantar paket untuk bertemu di dekat SPBU Girian Permai dan tim bersama KBO Narkoba Ipda Abdul K Mahalieng SH sudah siaga.

“Sekitar pukul13.30 WITA, SH mengambil paket kiriman di Kompleks SPBU Girian Permai. Tim kemudian membuntuti dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Raras Takasili Kompleks Tinumbala Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga,” katanya.

Dari hasil penggeledahan, lanjut Trivo, tim mengamankan seribu butir Ifarsyl dan satu unit handphone merek OPPO.

SH mengaku memesan paket obat itu melalui aplikasi Shopee dan sudah melakukan pemesanan sebanyak dua kali.

“SH menjual kembali obat-obatan itu dengan harga Rp25.000 setiap satu strip berisi sepuluh butir. Ia dijerat dengan Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 Uundang-undang Nomor: 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan,” katanya.

(redaksi)

Pos terkait