Kuasa Hukum Keluarga Batuna Respon Vonis LS Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Tim Kuasa Hukum Keluarga dr Hansie Batana.

Bitung, VivaSulut.com – Tim Kuasa Hukum Keluarga dr Hansie Batuna menyatakan menerima putusan majelis hakim memvonis mantan Lurah Girian Indah, LS dengan satu tahun enam bulan penjara.

Walaupun putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni satu tahun sembilan bulan.

Bacaan Lainnya

“Kami menghormati apa yang telah menjadi putusan Majelis Hakim, karena kami mewakili saksi korban dalam hal ini Paul Ivan Batuna,” kata salah satu Tim Kuasa Hukum Keluarga dr Hansie Batuna, Revoldi Koleangan, Kamis (5/5/2025).

Untuk menjadi kepentingan dari saksi korban, kata Revoldi, pihaknya telah diwakili oleh negara melalui JPU.

“Kami tidak bisa menilai apa ada pihak yang merasa kecewa atau memuaskan. Yang jelas peradilan ini sudah berlangsung, dan Majelis Hakim telah memutuskan bahwa terdakwa LS terbukti bersalah,” katanya.

Terkait adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara itu, Revoldi meminta agar pihak Kejaksaan segera menindaklanjuti apa yang disampaikan hakim dalam persidangan.

“Sebenarnya kejahatan ini bukan hanya terdakwa LS. Bahkan hakim telah menyampaikan hal itu dalam persidangan, bahwa ada fakta persidangan yang mengungkapkan keterlibatan pihak-pihak lain. Sehingga sudah seharusnya jaksa menyerat oknum-oknum tersebut ke persidangan,” katanya.

Sisi lain, dengan adanya putusan Mejelis Hakim yang menyatakan terdakwa LS terbukti bersalah dalam perkata ini, ia mempertanyakan nasib 800 sertifikat yang menurut beberapa saksi telah diterbitkan dan dikantongi warga.

“Jika memang betul ada 800 sertifikat yang diterbitkan berdasarkan register yang telah dipalsukan oleh terdakwa LS, nasib dipertanyakan. Sebab 800 sertifikat yang ada itu otomatis itu cacat hukum,” katanya.

Sementara itu, LS yang merupakan mantan Lurah Girian Indah divonis satu tahun enam bulan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen register tanah eks HGU PT Kinaleosan milik keluarga dr Hansie Batuna di Kelurahan Girian Indah Lingkungan V Kecamatan Girian Kota Bitung.

(redaksi)

Pos terkait