DLH Sangihe Ajukan Rancangan Perda Pengelolaan Sampah Plastik

LSangihe,VivaSulut.com– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Sangihe telah mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah plastik. Hal ini disampaikan Kepala DLH Sangihe Ronny Pasiale, di sela-sela kegiatan kerja bakti massal di kawasan Wisata Kuliner Mangrove, Kelurahan Tapuang, Kamis (5/6/2025), dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Menurut Pasiale, rancangan Perda tersebut disusun sebagai langkah strategis untuk memperkuat kebijakan pengurangan sampah plastik di daerah.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap bisa segera dibahas bersama DPRD dan bisa ditetapkan dalam tahun ini,” ujar Pasiale.

Ia menambahkan, pengelolaan sampah plastik menjadi isu prioritas karena dampaknya yang serius terhadap lingkungan. Untuk itu, keberadaan regulasi yang kuat dinilai penting agar upaya pengurangan sampah dapat berjalan lebih optimal.

Dalam kesempatan tersebut, Pasiale juga menyoroti dua kecamatan dengan tingkat produksi sampah tertinggi di Kabupaten Sangihe, yakni Kecamatan Tahuna dan Tahuna Timur. Kedua wilayah tersebut akan menjadi fokus utama dalam pelaksanaan program pengelolaan sampah.

“Kami akan menyiapkan langkah-langkah strategis yang lebih intensif untuk dua kecamatan ini agar pengelolaan sampah bisa berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” tutupnya. (Nie)

Pos terkait