Bitung, VivaSulut.com – Mantan Lurah Girian Indah, LS divonis terbukti memalsukan register tanah milik Keluarga Hansie Bantuan dan dihukum penjara satu tahun enam bulan, Senin (2/6/2025).
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim dimpin Johanis Dairo Malo SH MH didampingi Hakim Anggota Christian YP Siregar SH dan Christy Angelina Leatemia SH.
Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimpimpin Justisi D Wagiu SH MH, yakni satu tahun sembilan bulan penjara.
Majelis Hakim menyatakan LS bersalah dalam perkara pemalsuan dokumen register tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) Kinaleosan, yang kini telah bersertifikat atas nama Paul Ivan Batuna. Saat itu LS menjabat sebagai Lurah Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian yang menjadi objek sengketa atas lahan eks HGU.
Johanis ketika membacakan amar putusan menyatakan bahwa LS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan dokumen dan perbuatannya berdampak hukum terhadap kepemilikan atas lahan yang disengketakan.
“Majelis hakim memutuskan terdakwa LS bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana didakwakan. dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan status sebagai tahanan kota selama masa hukuman berlangsung,” kata Johanis.
Lanjutnya, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dalam menjatuhkan putusan, meski perbuatan LS dinilai serius karena menyangkut integritas pejabat publik dan kepemilikan lahan masyarakat.
Selain itu, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada JPU untuk mengembangkan penyelidikan atas dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.
“Karena perbuatan terdakwa menunjukkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, maka kami mendorong JPU untuk mengusut perkara ini lebih lanjut,” katanya.
Setelah putusan, LS diberikan waktu selama 14 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
(redaksi)