Hengky Honandar Batalkan Sanksi ASN Langgar Netralitas di Pilkada 2024

RDPU netralitas ASN Pemkot Bitung.(ist)

Bitung, VivaSulut.com – Pil pahit harus ditelan perwakilan Aliansi Masyarakat Pengawal Demokrasi (AMPD) saat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Netralitas ASN Pemkot Bitung.

Dalam RDPU yang digelat Komisi I DPRD Kota Bitung, Rabu (28/5/2025) lalu, terungkap jika sanksi terhadap belasan ASN yang terbukti melanggar netrailtas di Pilkada 2024 telah dibatalkan Wali Kota Bitung, Hengky Honandar.

Bacaan Lainnya

Pembatalan itu disampaikan Badan Kepegawaian Negara Regional XI Manado, Agustina Dorsima Dolongseda yang ikut dihadirkan setelah proses RDPU berulang kali digelar karena tidak adanya kejelasan sanksi terhadap ASN yang terbukti melanggar netralitas.

“Melalui BKN Pusat, kami (Regional XI Manado, red) menerima surat dari Wali Kota Bitung, Hengky Honandar terkait pembatalan putusan hukuman disipilin yang dikeluarkan Wali Kota sebelumnya terhadap 11 orang ASN,” kata Agustiana.

Alasan pembatalan itu tidak disampaikan Agustian, dengan alasan pihaknya hanya menindaklanjuti apa yang diputuskan BKN pusat.

“Kami tidak bisa membeberkan apa alasannya, hal ini merupakan kewenangan dari BKN Pusat. Pada intinya ada surat pembatalannya yang diteruskan ke kami,” katanya.

Mendengar penyataan itu, salah satu perwakilan AMPD, Bril Turang menyatakan sangat menyayangkan tidak adanya kejelasan dari penyebab pembatalan sanksi terhadap ASN Pemkot Bitung yang terbukti melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Apalagi kata dia, sanksi terhadap ASN dijatuhkan Wali Kota sebelumnya sesuai rekomendasi dari BKN setelah menerima tembusan dari Bawaslu Kota Bitung dan Provinsi Sulut.

“Jujur ini sangat disayangkan, BKN yang merekomendasikan sanksi tapi tiba-tiba membatalkan BKN sendiri,” katanya.

Pun demikian, dirinya bersama AMPD tidak akan berhenti berjuang kendati sanksi telah dibatalkan BKN sesuai permintaan Wali Kota Bitung, Hengky Honandar.

Ia mengaku akan membawa persoalan itu ke DPR RI dan kementerian yang berkaitan dengan tupoksi ASN di pusat.

“Kami tidak akan pernah berhenti dalam mengawal hal ini. Ada beberapa yang belum terungkap di sini, baik apa alasan yang menjadi penyebab pembatalan putusan hingga putusan dari salah satu ASN yang dipecat pasca dirinya melakukan upaya banding administratif di BP ASN,” katanya.

Perwakilan AMPD lainnya, Rusdiyanto Makahinda, mendesak DPRD Bitung membentuk Pansus Netralitas ASN.

Pasalnya, menurut Rusdiyanto, masih banyak yang belum terungkap selama RDPU karena proses terhadap ASN yang terbukti melanggar netralitas tidak transparan dan ditup-tutupi.

“Apa yang kami harapkan di RDPU untuk bisa mendapat penjelasan secara detail dan transparan ternyata tidak. Maka dari itu, kami mendesak DPRD Bitung membentuk pansus agar polemik ini bisa dibuka terang benderang,” katanya.

Novianto Topit, perwakilan AMPD, mengatakan,apa yang diberitakan oleh sejumlah media terkait pelantikan Give Mose sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bitung diduga menjadi signal Wali Kota Hengky mematahkan putusan netralitas ASN sebelumnya, akhirnya terbukti.

“Akhirnya terbukti, ternyata putusan tersebut dibatalkan. Herannya lagi, alasan atau penyebab dari pembatalan tersebut tidak diungkapkan. Ini ada apa ? Saya menduga hal ini sangat mencederai prinsip demokrasi kita,” kata Novianto.

“Saya pastikan jika tidak ada penegakan hukuman disiplin terhadap ASN yang melanggar netralitas, kedepannya akan terjadi lebih hebat lagi peran ASN dalam kancah perpolitikan. Karena mereka menganggap sudah menjadi pejuang. Sekali lagi, kami akan kawal permasalahan ini hingga ke DPR-RI biar semuanya jelas, apakah prosedurnya mengikuti aturan atau tidak ? Kami punya cukup bukti,” sambungnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bitung, Nabsar Badoa yang juga memimpin RDPU, mengeluarkan beberapa rekomendasi.

Nabsar mendesak Tim Pemeriksa sembilan ASN lainnya agar lebih optimal, terkait satu ASN yang diduga namanya hilang, juga sudah dijelaskan pihak BKN Regional XI Manado bahwa masih dalam penanganan Satgas Netralitas yang didalamnya ada unsur KemenPAN-RB, Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara.

“Soal pembentukan pansus akan kami bicarakan melalui Rapat Banmus,” kata Nabsar.

(redaksi)

Pos terkait