Bitung, VivaSulut.com – Jeruji besi tak membawa dampak apa-apa bagi SL (24) untuk kembali melakoni mengedarkan obat keras jenis Trihexypenidyl.
Pemuda Kecamatan Aertembaga ini baru usai menjalani hukuman satu tahun tiga bulan penjara, namun kembali tertangkap mengedarkan obat kuning di Kota Bitung.
SL ditangkap Satresnarkoba Polres Bitung setelah dilakukan pengembangan terkait peredaran obat keras, Kamis (29/5/2025).
Menurut Kasatnarkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat SH MH, penangkapan SL bermula dari adanya informasi tentang peredaran/penjualan Obat Keras Jenis Trihexypenidyl di wilayah Kelurahan Pateten dan sekitarnya.
“Info itu kami tindaklanjuti dengan mencari informasi serta siapa pengedarnya,” kata Trivo, Sabtu (31/5/2025).
Sebelum menangkap SL, jelas Trivo, Personil Satresnarkoba dipimpin KBO Narkoba Ipda Abdul K Mahalieng SH terlebih dahulu mengamankan seorang perempuan insial FB.
FB diamankan saat melintas di jalan Kelurahan Pateten berboncengan dengan seorang temannya.
“Dari tangan FB tim menemukan 20 butir obat jenis Trihexypenidyl. FB membuka mulut dan menyebut nama SL sebagai pemasok obat yang ia bawa,” katanya.
Pencarian keberadaan SL pun dilakukan, namun tim tidak mendapatinya di wilayah Kecamatan Aertembaga yang menjadi tempat tinggalnya.
Tim kemudian berhasil melacak posisi SL di Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian dan langsung diamankan.
“SL tidak mengelak jika obat-obatan yang disita tim dari FB adalah miliknya yang dijual seharga Rp200.000. Dan obat-obatan itu ia jual Rp10.000 per butir,” katanya.
Di hadapan petugas, SL juga mengaku masih menyimpan 42 butir obat jenis Trihexypenidyl dan yang disimpan di rumahnya di Kecamatan Aertembaga.
Menariknya, SL membuat pengakuan mengejutkan soal darimana ia mendapatkan obat-obat keras itu. Ia mengaku diperoleh dari lelaki RL yang sementara menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Kota Bitung dengan cara memesan melalui aplikasi WhatsApp.
“Tim kemudian menuju ke dan berkoordinasi dengan Pegawai Lapas untuk menginterogasi RL, tetapi ia tidak mengakui bahwa obat jenis Trihexypenidl yang diamankan dari SL bersumber darinya,” katanya.
Trivo juga mengatakan SL merupakan residivis pengedar obat keras jenis Trihexypenidyl yang baru bebas pada 7 Januari 2025.
“SL dijerat denagn Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya.
(redaksi)