Bitung, VivaSulut.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung tidak menyangka jika permen FOX yang didapatkan dalam saku celana H (29) berisi sabu, Jumat (23/5/2025).
Pemuda Kecamatan Madidir ini digeledah anggota Satresnarkoba karena dicurigai mengedarkan narkotika jenis sabu.
“H ditangkap di Kelurahan Manembo-nembo Bawah Kecamatan Matuari. Sabu disembunyikan dalam bungkus permen,” kata Kasat Resnarkoba, Iptu Trivo Datukramat SH MH.
Saat penangkapan, kata Trivo, H baru mengambil satu paket narkotika jenis sabu dibungkus dalam permen FOX dan lakban warna coklat.
“Ia mengaku “barang” dipesan melalui WhatsApp dengan harga Rp1.000.000 dari seseorang yang dikenal melalui media sosial Facebook,” katanya.
Selain paket sabu, lanjut Trivo, satu unit handphone merek POCCO warna hitam ikut juga diamankan untuk melacak transaksi yang selama ini dilakukan H.
“H mengaku sudah dua kali memesan sabu dan saat ditangkap adalah paket kedua kalinya ia pesan,” katanya.
“H bersama barang bukti sudah diserahkan ke penyidik Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.
(redaksi)