Pemalsuan Register Tanah, ASN Bitung Dituntut Satu Tahun Penjara

Sidang kasus pemalsuan regiter tanah Keluraga Hansie Batuna.(ist)

Bitung, VivaSulut.com – Oknum ASN Pemkot Bitung inisial, LS dituntut satu tahun sembilan bulan penjara dalam kasus pemalsuan surat tanah eks PT Kinaleosan milik Keluraga Hansie Batuna, Jumat (23/5/2025).

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Justisia Wagiu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Bitung dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kota Bitung, Johanis Dairo Malo SH MH.

Bacaan Lainnya

“Setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, unsur-unsur pidana pemalsuan pasal 263 KUHP terpenuhi dan terdakwa dituntut hukum penjara selama 1 tahun 9 bulan,” kata Justisia.

Ada pun hal-hal yang meringankan dipertimbangkan, kata Juastisia adalah terdakwa belum pernah dihukum dan selama persidangan terdakwa berlaku sopan.

“Sedangkan hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui kejahatannya dan berbelit belit saat memberikan keterangan,” katanya.

Menanggapi tuntutan JPU itu, Kuasa Hukum Keluarga Hansie Batuna, Reinhaard Mamalu SH MH berharap Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya bagi LS yang menyalahgunakan jabatan yang diberikan negara dengan melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kita lihat bersama, bahwa surat palsu yang dibuat terdakwa LS telah menimbulkan korban, baik terhadap masyarakat maupun dampak buruk terhadap institusi dimana dia bekerja,” kata Reinhard.

Selain itu, kata dia, adanya oknum tertentu yang menggunakan dokumen palsu untuk membodohi dan menyesatkan masyarakat yang berujung ratusan warga Girian Indah RT 5 Lingkungan 3 dieksekusi pengadilan berdasarkan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pengakuan tidak bersalah oleh terdakwa haruslah dimaknai adanya potensi dikemudian hari LS mengulangi lagi tindak pidana yang sama,” katanya.

“Selain itu, seharusnya warga korban menuntut sejumlah ganti rugi kepada LS atas perbuatan melawan hukumnya yakni memalsukan dokumen yang membuat mereka kehilangan rumah tempat tinggalnya,” sambungnya.

Reinhard juga mengatakan, dengan tidak diakuinya kejahatan yang dilakukan oleh LS, malah mengindikasikan dua hal, yaitu patut diduga terdapat surat sejenis yang dibuat terdakwa dengan korban pemilik tanah lain.

Kedua, adanya potensi diulanginya perbuatan memalsukan dokumen, karena sampai hari ini terdakwa masih memegang jabatan Lurah.

“Ini harus dihindari melalui penjatuhan hukuman seberat-beratnya. Namun demikian, kita lihat saja bagaimana pembelaannya dan putusan hakim,” katanya.

(redaksi)

Pos terkait