Pengedar Obat Kuning di Bitung Ditangkap Polisi, Trivo Datukramat: Pelaku Baru Bebas

Iptu Trivo Datukramat SH MH bersama JJ pelaku peredaran obat keras.(ist)

Bitung, VivaSulut.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap dan menangkap pengedar obat keras jenis Trihexypenidyl (Hexymer) Obat Kuning, Senin (19/5/2025).

Pengungkapan dan penangkapan dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Trivo Datukramat SH MH, dengan mengamankan pelaku inisial JJ (26) di Kelurahan Wangurer Utara Kecamatan Madidir.

Bacaan Lainnya

JJ merupakan seorang residivis kasus obat keras jenis Trihexypenidyl yang baru bebas menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Kota Bitung pada Februari 2025.

Dari tangan JJ, Tim Sat Resnarkoba Polres Bitung menyita 245 butir obat keras jenis Trihexypenidyl.

Menurut Trivo, JJ memperoleh obat kuning dari seorang laki-laki berinisial S yang berada di Jakarta melalui jasa pengiriman.

“JJ Kemudian menjual obat keras dengan harga Rp10.000 per butir. JJ salah satu pemain lama di penyalagunaan obat keras,” kata Trivo, Kamis (22/5/2025).

Dengan kembalinya menangkap JJ, Trivo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat keras.

“Kami mohon bantuan masyarakat untuk segera menginformasikan jika ada yang dicurigai mengedarkan obat seperti JJ,” katanya.

(redaksi)

Pos terkait