Mantan Sekda Bitung Diduga Beri Keterangan Palsu di Sidang Tanah

Sidang kasus dugaan pemalsuan register tanah Keluarga Hansie Batuna.

Bitung, VivaSulut.com – Mantan pejabat Pemkot Bitung, Edison Humiang diduga memberikan keterangan palsu di sidang pemalsuan register tanah tanah eks HGU Konaleosan milik Keluarga dr Hansie Batuna di Kelurahan Girian Indah Lingkungan V Kecamatan Girian, Rabu (20/5/2025).

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bitung ini dinilai Kuasa Hukum Keluarga Hansie Batuna, Reinhard Mamalu SH MH menyampaikan keterangan palsu di hadapan hakim saat dihadirkan sebagai saksi.

Bacaan Lainnya

“Kami melihat keterangan di bawah sumpah Saudara Edison Humiang justru menyingkap hal-hal terselubung yang selama ini disembunyikan terdakwa LS,” kata Reinhard.

Perlu diketahui, lanjut Reinhard, tanah hak milik Keluarga Hansie Batuna secara tertib setiap tahun membayar PBB sejak SHM diterbitkan 2004.

Namun, Edison mengaku ketika menjabat sebagai Sekda Kota Bitung, memerintahkan Bapenda Bitung untuk memungut PBB dari orang-orang yang secara melawan hukum
menduduki tanah Keluarga Hansie Batuna.

“Ini sangat aneh. Lebih aneh lagi, Saudara Edison menyatakan telah terbit 800 SHM di atas tanah SHM Keluarga Hansie Batuna,” katanya.

Selain itu, keterangan Edison soal 800 SHM tidak jelas dimana lokasinya karena tidak disampaikan secara spesifik saat memberikan kesaksian.

“Karena mungkin saja 800 SHM yang dimaksud Saudara Edison di luar tanah Keluarga Hansie Batuna,” katanya.

Reinhard bersama Tim Hukum Keluarga Hansie Batuna sedang mengkaji kemungkinan proses hukum terhadap Edison dengan dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

“Semua keterangan Saudara Edison di ruang sidang kami catat dan sementara dikaji untuk dilaporkan karena diduga memberikan keterangan palsu,” katanya.

(redaksi)

Pos terkait